Entry: BEKAL PERNIKAHAN (1) Thursday, September 08, 2005



PERNIKAHAN

 

By : Quraish Shihab

 

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata "nikah"  sebagai (1)  perjanjian  antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi);  (2)  perkawinan.  Al-Quran  menggunakan

kata  ini  untuk  makna  tersebut,  di  samping  secara majazi diartikannya dengan "hubungan seks". Kata ini  dalam  berbagai bentuknya  ditemukan  sebanyak  23  kali.  Secara  bahasa pada

mulanya kata nikah digunakan dalam arti "berhimpun".

 

Al-Quran juga menggunakan kata zawwaja  dan  kata  zauwj  yang berarti  "pasangan" untuk makna di atas. Ini karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan.  Kata  tersebut  dalam berbagai  bentuk  dan  maknanya  terulang tidak kurang dari 80 kali.

 

Secara umum Al-Quran hanya  menggunakan  dua  kata  ini  untuk menggambarkan  terjalinnya  hubungan  suami  istri secara sah. Memang  ada  juga  kata  wahabat  (yang   berarti   "memberi")

digunakan  oleh  Al-Quran  untuk melukiskan kedatangan seorang wanita  kepada  Nabi  Saw.,  dan  menyerahkan  dirinya   untuk dijadikan  istri.  Tetapi  agaknya kata ini hanya berlaku bagi

Nabi Saw. (QS Al-Ahzab [33]: 50).

 

Kata-kata  ini,  mempunyai  implikasi  hukum  dalam  kaitannya dengan  ijab kabul (serah terima) pernikahan, sebagaimana akan dijelaskan kemudian.

 

Pernikahan, atau tepatnya "keberpasangan" merupakan  ketetapan Ilahi   atas   segala   makhluk.  Berulang-ulang  hakikat  ini ditegaskan oleh Al-Quran antara lain dengan firman-Nya:

 

    Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu menyadari (kebesaran Allah) (QS Al-Dzariyat [51]: 49).

   

    Mahasuci Allah yang telah menciptakan semua pasangan, baik dari apa yang tumbuh di bumi, dan dan jenis mereka (manusia) maupun dari (makhluk-makhluk) yang tidak mereka ketahui (QS Ya Sin [36]: 36).

 

BERPASANGAN ADALAH FITRAH

 

Mendambakan pasangan merupakan fitrah  sebelum  dewasa,  dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Oleh karena itu, agama  mensyariatkan  dijalinnya  pertemuan  antara  pria  dan wanita,   dan  kemudian  mengarahkan  pertemuan  itu  sehingga terlaksananya "perkawinan", dan beralihlah kerisauan pria  dan wanita   menjadi   ketenteraman  atau  sakinah  dalam  istilah Al-Quran surat Ar-Rum (30): 21.  Sakinah  terambil  dari  akar kata   sakana  yang  berarti  diam/tenangnya  sesuatu  setelah bergejolak.  Itulah  sebabnya  mengapa  pisau  dinamai  sikkin karena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih tenang, tidak bergerak, setelah tadinya  ia  meronta.  Sakinah --karena  perkawinan--  adalah  ketenangan  yang  dinamis  dan aktif, tidak seperti kematian binatang.

 

Guna tujuan tersebut Al-Quran antara lain menekankan  perlunya kesiapan  fisik,  mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah.Walaupun para wali diminta untuk tidak menjadikan kelemahan di bidang  ekonomi sebagai alasan menolak peminang: "Kalau mereka (calon-calon  menantu)  miskin,  maka  Allah  akan  menjadikan mereka  kaya  (berkecukupan)  berkat  anugerah-Nya" (QS An-Nur [24]: 31). Yang tidak memiliki  kemampuan  ekonomi  dianjurkan

untuk  menahan  diri  dan  memelihara  kesuciannya  "Hendaklah mereka yang belum mampu (kawin)  menahan  diri,  hingga  Allah menganugerahkan mereka kemampuan" (QS An-Nur [24]: 33)

 

Di  sisi  lain  perlu  juga  dicatat,  bahwa walaupun Al-Quran menegaskan bahwa berpasangan atau  kawin  merupakan  ketetapan Ilahi  bagi  makhluk-Nya,  dan walaupun Rasul menegaskan bahwa "nikah adalah sunnahnya", tetapi dalam saat yang sama Al-Quran dan Sunnah   menetapkan   ketentuan-ketentuan   yang   harus diindahkan --lebih-lebih  karena  masyarakat  yang  ditemuinya melakukan  praktek-praktek yang amat berbahaya serta melanggar nilai-nilai  kemanusiaan,  seperti  misalnya  mewarisi  secara paksa  istri  mendiang  ayah (ibu tiri) (QS Al-Nisa' [4]: 19).

 

Bahkan menurut Al-Qurthubi  ketika  larangan  di  atas  turun, masih  ada  yang  mengawini  mereka  atas dasar suka sama suka sampai dengan turunnya surat  Al-Nisa'  [4]:  22  yang  secara

tegas menyatakan.

 

    Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu tetapi apa yang telah lalu (dimaafkan oleh Allah).

 

Imam  Bukhari  meriwayatkan  melalui istri Nabi, Aisyah, bahwa pada masa Jahiliah, dikenal empat macam  pernikahan.  Pertama, pernikahan  sebagaimana  berlaku kini, dimulai dengan pinangan kepada orang tua atau wali, membayar mahar dan menikah. Kedua, adalah   seorang  suami  yang  memerintahkan  kepada  istrinya apabila telah suci dari haid untuk menikah (berhubungan  seks) dengan  seseorang,  dan  bila  ia telah hamil, maka ia kembali untuk digauli suaminya; ini dilakukan guna mendapat  keturunan yang  baik.  Ketiga,  sekelompok  lelaki  kurang  dari sepuluh orang, kesemuanya menggauli seorang wanita, dan bila ia  hamil kemudian  melahirkan,  ia  memanggil  seluruh anggota kelompok tersebut --tidak dapat  absen--  kemudian  ia  menunjuk  salah seorang pun yang seorang yang dikehendakinya untuk dinisbahkan kepadanya nama anak itu, dan  yang  bersangkutan  tidak  boleh mengelak.  Keempat,  hubungan  seks yang dilakukan oleh wanita tunasusila, yang memasang bendera atau  tanda  di  pintu-pintu

kediaman  mereka  dan  "bercampur"  dengan siapa pun yang suka kepadanya. Kemudian  Islam  datang  melarang  cara  perkawinan tersebut kecuali cara yang pertama.

 

SIAPA YANG TIDAK BOLEH DINIKAHI?

 

Al-Quran tidak menentukan  secara  rinci  tentang  siapa  yang dikawini,   tetapi   hal  tersebut  diserahkan  kepada  selera masing-masing:

 

    Maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari wanita-wanita (QS An-Nisa [4]: 3)

 

Meskipun demikian, Nabi Muhammad Saw. menyatakan,

 

Biasanya wanita dinikahi karena hartanya, atau keturunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya. Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalau tidak) engkau akan sengsara (Diriwayatkan melalui Abu    Hurairah).

 

Di tempat lain, Al-Quran memberikan petunjuk, bahwa

 

    Laki-laki yang berzina tidak (pantas) mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak pantas dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau1aki-laki musyrik (QS Al-Nur [24): 3).

 

Walhasil, seperti pesan surat Al-Nur (24): 26,

 

    Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji. Dan Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pu1a).

 

Al-Quran merinci siapa saja yang tidak boleh dikawini  seorang laki-laki.

 

    Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita yang bersuami (QS Al-Nisa' [4]: 23-24).

 

Kalaulah larangan mengawini istri orang lain merupakan sesuatu yang dapat dimengerti, maka mengapa selain itu --yang  disebut di  atas--  juga  diharamkan?  Di  sini berbagai jawaban dapat

dikemukakan.

 

Ada yang menegaskan bahwa perkawinan  antara  keluarga  dekat, dapat  melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohani, ada juga  yang  meninjau  dari  segi  keharusan  menjaga  hubungan kekerabatan   agar   tidak   menimbulkan   perselisihan   atau perceraian sebagaimana yang dapat terjadi antar  suami  istri.

 

Ada  lagi  yang memandang bahwa sebagian yang disebut di atas, berkedudukan semacam anak,  saudara,  dan  ibu  kandung,  yang kesemuanya  harus  dilindungi  dari rasa berahi. Ada lagi yang

memahami larangan  perkawġnan  antara  kerabat  sebagai  upaya Al-Quran  memperluas  hubungan antarkeluarga lain dalam rangka mengukuhkan satu masyarakat.

 

PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA YANG BERBEDA

 

Al-Quran juga secara tegas melarang  perkawinan  dengan  orang musyrik seperti Firman-Nya dalam surat Al-Baqarah (2):

 

    Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.

 

Larangan  serupa  juga  ditujukan  kepada para wali agar tidak menikahkan perempuan-perempuan yang berada dalam  perwaliannya kepada laki-laki musyrik.

 

    Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman (QS A1-Baqarah [2]: 221).

 

Menurut  sementara  ulama  walaupun  ada ayat yang membolehkan perkawinan pria Muslim dengan wanita  Ahl  Al-Kitab  (penganut agama  Yahudi  dan Kristen), yakni surat Al-Maidah (51: 5 yang menyatakan,

 

    Dan (dihalalkan pula) bagi kamu (mengawini) wanita-wanita terhormat di antara wanita-wanita yang beriman, dan wanita-wanita yang terhormat di antara orang-orang yang dianugerahi Kitab (suci) (QS Al-Ma-idah [5]: 5).

 

Tetapi izin tersebut telah digugurkan  oleh  surat  Al-Baqarah ayat  221  di  atas.  Sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Umar, bahkan mengatakan:

 

    "Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dan kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Tuhannya adaLah Isa atau salah seorang dari hamba Allah."

 

Pendapat ini tidak didukung oleh mayoritas  sahabat  Nabi  dan ulama.   Mereka   tetap   berpegang   kepada  teks  ayat  yang membolehkan  perkawinan  semacam  itu,  dan  menyatakan  bahwa walaupun  aqidah  Ketuhanan  ajaran  Yahudi  dan Kristen tidak sepenuhnya sama dengan aqidah  Islam,  tetapi  Al-Quran  tidak menamai  mereka  yang  menganut  Kristen  dan  Yahudi  sebagai orang-orang musyrik.  Firman  Allah  dalam  surat  A1-Bayyinah (98): 1 dijadikan salah satu alasannya.

 

    Orang kafir yang terdiri dari Ahl Al-Kitab dan Al-Musyrikin (menyatakan bahwa) mereka tidak akan meninggalkan agamanya sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata (QS. Al-Bayyinah [98]: 1).

 

Ayat  ini  menjadikan  orang  kafir terbagi dalam dua kelompok berbeda, yaitu Ahl Al-Kitab dan  Al-Musyrikin.  Perbedaan  ini dipahami  dari  kata  "wa" yang diterjemahkan "dan", yang oleh pakar bahasa dinyatakan sebagai mengandung  makna  "menghimpun dua hal yang berbeda."

 

Larangan mengawinkan perempuan Muslimah dengan pria non-Muslim --termasuk pria Ahl  Al-Kitab--  diisyaratkan  oleh  Al-Quran. Isyarat ini dipahami dari redaksi surat Al-Baqarah (2): 221 di atas, yang hanya berbicara tentang  bolehnya  perkawinan  pria Muslim  dengan  wanita  Ahl  Al-Kitab,  dan  sedikit pun tidak menyinggung  sebaliknya.   Sehingga,   seandainya   pernikahan

semacam   itu   dibolehkan,  maka  pasti  ayat  tersebut  akan menegaskannya.

 

Larangan perkawinan  antar  pemeluk  agama  yang  berbeda  itu agaknya  dilatarbelakangi  oleh  harapan akan lahirnya sakinah dalam keluarga. Perkawinan baru  akan  langgeng  dan  tenteram

jika  terdapat  kesesuaian  pandangan  hidup  antar  suami dan istri, karena jangankan  perbedaan  agama,  perbedaan  budaya, atau  bahkan  perbedaan  tingkat  pendidikan  antara suami dan

istri pun tidak  jarang  mengakibatkan  kegagalan  perkawinan. Memang  ayat itu membolehkan perkawinan antara pria Muslim dan perempuan Utul-Kitab  (Ahl  Al-Kitab),  tetapi  kebolehan  itu bukan saja sebagai jalan keluar dari kebutuhan mendesak ketika itu, tetapi juga karena seorang Muslim mengakui bahwa Isa a.s. adalah  Nabi  Allah  pembawa ajaran agama. Sehingga, pria yang biasanya lebih kuat dari wanita --jika beragama Islam--  dapat mentoleransi  dan  mempersilakan  Ahl  Al-Kitab  menganut  dan melaksanakan syariat agamanya,

 

    Bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku (QS Al-Kafirun [109]: 6).

 

Ini berbeda dengan Ahl Al-Kitab yang tidak  mengakui  Muhammad Saw. sebagai nabi.

 

Di  sisi  lain  harus  pula  dicatat  bahwa  para  ulama  yang membolehkan perkawinan pria Muslim dengan Ahl  Al-Kitab,  juga berbeda  pendapat  tentang  makna Ahl Al-Kitab dalam ayat ini, serta keberlakuan hukum tersebut hingga kini. Walaupun penulis cenderung berpendapat bahwa ayat tersebut tetap berlaku hingga kini terhadap semua penganut ajaran Yahudi dan Kristen,  namun yang perlu diingat bahwa Ahl Al-Kitab yang boleh dikawini itu, adalah yang diungkapkan dalam redaksi  ayat  tersebut  sebagai "wal muhshanat minal ladzina utul kitab". Kata al-muhshnnat di sini  berarti  wanita-wanita  terhormat  yang  selalu  menjaga kesuciannya,  dan  yang  sangat  menghormati  dan mengagungkan Kitab Suci. Makna terakhir ini dipahami dari  penggunaan  kata utuw   yang   selalu   digunakan  Al-Quran  untuk  menjelaskan pemberian yang agung lagi terhormat.  [1]  Itu  sebabnya  ayat tersebut  tidak  menggunakan istilah Ahl Al-Kitab, sebagaimana dalam ayat-ayat lain, ketika berbicara tentang penganut ajaran Yahudi dan Kristen.

 

Pada  akhirnya  betapapun berbeda pendapat ulama tentang boleh tidaknya perkawinan Muslim dengan wanita-wanita Ahl  Al-Kitab, namun  seperti  tulis  Mahmud Syaltut dalam kumpulan fatwanya.[2]

 

    Pendapat para ulama yang membolehkan itu berdasarkan kaidah syar'iyah yang normal, yaitu bahwa suami memiliki tanggung jawab kepemimpinan terhadap istri, serta memiliki wewenang dan fungsi pengarahan terhadap keluarga dan anak-anak. Adalah kewajiban seorang suami    Muslim --berdasarkan hak kepemimpinan yang disandangnya-- untuk mendidik anak-anak dan keluarganya dengan akhlak Islam. Laki-laki diperbolehkan mengawini non-Muslimah yang Ahl Al-Kitab, agar perkawinan itu membawa misi kasih sayang dan harmonisme, sehingga terkikis dari hati istrinya rasa tidak senangnya terhadap Islam. Dan dengan perlakuan suaminya yang baik yang berbeda agama dengannya itu, sang istri dapat lebih mengenal keindahan dan keutamaan agama Islam secara amaliah praktis, sehingga ia mendapatkan dari dampak perlakuan baik itu ketenangan, kebebasan beragama, serta hak-haknya yang sempurna, lagi tidak kurang sebaik istri.

 

Selanjutnya Mahmud Syaltut menegaskan  bahwa  kalau  apa  yang dilukiskan   di  atas  tidak  terpenuhi  --sebagaimana  sering terjadi pada  masa  kini--  maka  ulama  sepakat  untuk  tidak

membenarkan  perkawinan itu, termasuk oleh mereka yang tadinya membolehkan.

 

Kalau seorang wanita Muslim dilarang kawin  dengan  non-Muslim karena  kekhawatiran  akan  terpengaruh  atau  berada di bawah kekuasaan yang berlainan agama dengannya, maka  demikian  pula sebaliknya.  Perkawinan seorang pria Muslim, dengan wanita Ahl Al-Kitab harus pula tidak  dibenarkan  jika  dikhawatirkan  ia atau  anak-anaknya  akan  terpengaruh  oleh  nilai-nilai  yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

 

   1 comments

aina
January 15, 2006   12:04 PM PST
 
assalamualaikum wow bagus banget boleh deh masukin ke blog nya aina ,syukran

Leave a Comment:

Name


Homepage (optional)


Comments