Entry: BEKAL PERKAWINAN (3) Thursday, September 08, 2005




PERNIKAHAN (3)
by: Quraish Shihab

Mengawinkan  pria  dan  wanita adalah menghimpunnya dalam satu wadah  perkawinan,  sehingga   wajar   jika   upaya   tersebut dilukiskan  oleh  Al-Quran  dengan  menggunakan kata "menikah" yang  pengertian  kebahasaannya   seperti   dikemukakan   pada pendahuluan adalah "menghimpun".

 

Bahwa Al-Quran  menggunakan  kata  wahabat khusus kepada Nabi Saw. adalah merupakan satu hal yang wajar,  karena  siapa  pun dari umatnya wajar untuk melebur keinginannya demi kepentingan Nabi Saw.

 

    Demi Allah, kalian tidak beriman (secara sempurna) sampai patuh keinginan hati kalian terhadap apa yang kusampaikan.

 

Demikian sabda Nabi  Saw.  Dalam  kesempatan  yang  lain  Nabi bersabda:

 

    Salah seorang di antara kamu tidak beriman, sehingga dia mencintai aku lebih dari cintanya terhadap orang tuanya, anaknya dan seluruh manusia (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui Anas bin Malik).

 

Makna ini sejalan dengan firman Allah,

 

Nabi (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang Mukmin dari pada diri mereka sendiri (QS Al-Ahzab [33]: 6).

 

Itulah Kalimat Allah dalam hal sahnya perkawinan; kalimat  itu sendiri menurut Al-Quran:

 

    Te1ah sempurna sebagai kalimat yang benar dan adil, dan tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya (QS Al-An'am [6]: 115).

   

"Dia  penuh  kebajikan"  (QS  Al-A'raf [7]:  137),  lagi  "Dan kalimat  Allah itulah yang Mahatinggi" (QS Al-Tawbah [9): 40).

 

Dengan  kalimat  itulah  Allah  menganugerahkan  kepada   Nabi Zakaria  yang  telah  berusia  lanjut,  lagi  istrinya mandul, "seorang anak  bernama  Yahya  yang  menjadi  panutan,  pandai menjaga diri,  serta  menjadi  Nabi" (QS Ali 'Imran [3]: 39). Dengan kalimat itu Allah menciptakan Isa a.s. tanpa ayah,  dan diakuinya  sebagai "seorang terkemuka di dunia dan di akherat, serta termasuk orang-orang yang didekatkan kepada  Allah"  (QS Ali 'Imran [3]: 45).

 

Serah terima perkawinan dilakukan dengan kalimat  Allah  yang sifatnya demikian, agar calon suami dan istri menyadari betapa suci peristiwa yang sedang mereka alami. Dan dalam saat  yang

sama  mereka  berupaya untuk menjadikan kehidupan rumah tangga mereka  dinaungi  oleh  makna-makna  kalimat  itu:  kebenaran, keadilan,  langgeng  tidak berubah, luhur penuh kebajikan, dan dikaruniai anak  yang  saleh,  yang  menjadi  panutan,  pandai menahan  diri,  serta  menjadi orang terkemuka di dunia dan di akhirat lagi dekat kepada Allah.

 

TALI-TEMALI PEREKAT PERNIKAHAN

 

Cinta, mawaddah, rahmah dan amanah Allah, itulah  tali  temali ruhani  perekat  perkawinan,  sehingga  kalau  cinta pupus dan mawaddah putus, masih ada rahmat,  dan  kalau  pun  ini  tidak

tersisa,  masih  ada amanah, dan selama pasangan itu beragama, amanahnya terpelihara, karena Al-Quran memerintahkan,

 

    Pergaulilah istri-istrimu dengan baik dan apabila kamu tidak lagi menyukai (mencintai) mereka (jangan putuskan tali perkawinan), karena boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu tetapi Allah menjadikan padanya (di balik itu) kebaikan yang banyak (QS Al-Nisa' [4]: l9).

 

Mawaddah, tersusun dari huruf-huruf  m-w-d-d-,  yang  maknanya berkisar  pada  kelapangan  dan  kekosongan.  Mawaddah  adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak  buruk.  Dia adalah cinta plus. Bukankah yang mencintai, sesekali hatinya kesal sehingga  cintanya  pudar  bahkan  putus.  Tetapi  yang bersemai  dalam  hati  mawaddah,  tidak  lagi  akan memutuskan hubungan, seperti yang bisa terjadi pada orang yang  bercinta. Ini disebabkan  karena  hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan sehingga pintu-pintunya  pun  telah  tertutup  untuk dihinggapi keburukan lahir dan batin (yang mungkin datang dari pasangannya). Begitu  lebih  kurang  komentar  pakar  Al-Quran Ibrahim  Al-Biqa'i  (1480  M)  ketika  menafsirkan  ayat  yang berbicara tentang mawaddah.

 

Rahmah adalah kondisi psikologis yang muncul di  dalam  hati akibat  menyaksikan  ketidakberdayaan  sehingga mendorong yang bersangkutan  untuk   memberdayakannya.   Karena   itu   dalam kehidupan   keluarga,   masing-masing  suami  dan  istri  akan bersungguh-sungguh bahkan  bersusah  payah  demi  mendatangkan kebaikan bagi pasangannya serta menolak segala yang mengganggu dan mengeruhkannya.

 

Al-Quran  menggarisbawahi  hal  ini   dalam   rangka   jalinan perkawinan  karena  betapapun  hebatnya  seseorang,  ia  pasti memiliki kelemahan, dan betapapun  lemahnya  seseorang,  pasti

ada  juga  unsur kekuatannya. Suami dan istri tidak luput dari keadaan demikian, sehingga  suami  dan  istri  harus  berusaha untuk saling melengkapi.

 

    Istri-istri kamu (para suami) adalah pakaian untuk kamu, dan kamu adalah pakaian untuk mereka (QS Al-Baqarah [2]: 187).

 

Ayat  ini  tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami-istri saling membutuhkan sebagaimana kebutuhan manusia pada pakaian, tetapi juga  berarti  bahwa suami istri --orang masing-masing menurut kodratnya memiliki kekurangan-- harus dapat berfungsi "menutup kekurangan  pasangannya".  sebagaimana  pakaian  menutup aurat (kekurangan) pemakainya.

 

Pernikahan adalah amanah, digarisbawahi oleh Rasul Saw.  Dalam sabdanya,

 

    Kalian menerima istri berdasar amanah Allah.

 

Amanah  adalah  sesuatu  yang  diserahkan  kepada  pihak  lain disertai   dengan   rasa   aman   dari    pemberinya    karena kepercayaannya bahwa apa yang diamanatkan itu, akan dipelihara dengan baik, serta keberadaannya aman di  tangan  yang  diberi amanat itu.

 

Istri  adalah  amanah  di  pelukan  suami, suami pun amanat di pangkuan  istri.  Tidak  mungkin  orang   tua   dan   keluarga masing-masing  akan  merestui  perkawinan  tanpa  adanya  rasa

percaya dan aman itu. Suami --demikian juga istri-- tidak akan menjalin   hubungan  tanpa  merasa  aman  dan  percaya  kepada pasangannya.

 

Kesediasn seorang istri untuk  hidup  bersama  dengan  seorang lelaki,    meninggalkan    orang-tua    dan    keluarga   yang membesarkannya,  dan  "mengganti"  semua  itu   dengan   penuh

kerelaan  untuk  hidup  bersama  lelaki  "asing"  yang menjadi suaminya, serta bersedia membuka rahasianya yang paling dalam. Semua itu merupakan hal yang sungguh mustahil, kecuali jika ia

merasa yakin bahwa kebahagiannnya  bersama  suami  akan  lebih besar  dibanding  dengan  kebahagiaannya dengan ibu bapak, dan pembelaan suami terhadapnya tidak lebih sedikit dari pembelaan saudara-saudara sekandungnya. Keyakinan inilah yang dituangkan istri  kepada  suaminya  dan  itulah  yang  dinamai   Al-Quran mitsaqan  ghalizha  (perjanjian  yang amat kokoh) (QS Al-Nisa' [4): 21).

 

SUAMI ADALAH PEMIMPIN KELUARGA

 

Keluarga, atau katakanlah unit terkecil dari  keluarga  adalah suami  dan  istri,  atau ayah, ibu, dan anak, yang bernaung di bawah satu rumah tangga. Unit  ini  memerlukan  pimpinan,  dan dalam pandangan Al-Quran yang wajar memimpin adalah bapak.

 

    Kaum lelaki (suami) adalah pemimpin bagi kaum perempuan (istri) (QS Al-Nisa' [4]: 34).

 

Ada   dua alasan  yang  dikemukakan  lanjutan  ayat  di  atas berkaitan dengan pemilihan ini, yaitu:

 

a. Karena Allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan

 

b. Karena mereka (para suami diwajibkan) untuk menafkahkan sebagian dari harta mereka (untuk

   istri/keluarganya).

 

Alasan kedua agaknya cukup logis. Bukankah  di  balik  setiap kewajiban   ada   hak?   Bukankah   yang  membayar  memperoleh fasilitas?

 

Adapun alasan pertama, maka ini berkaitan dengan faktor psikis lelaki dan  perempuan.  Sementara psikolog berpendapat bahwa perempuan berjalan di bawah bimbingan perasaan, sedang  lelaki di  bawah  pertimbangan  akal.  Walaupun kita sering mengamati bahwa  perempuan  bukan  saja  menyamai   lelaki   da1am   hal kecerdasan,  bahkan  terkadang melebihinya. Keistimewaan utama wanita adalah pada perasaannya yang sangat halus. Keistimewaan ini amat diperlukan dalam memelihara anak. Sedang keistimewaan utama  lelaki  adalah  konsistensinya  serta  kecenderungannya berpikir   secara  praktis.  Keistimewaan  ini  menjadikan  ia diserahi tugas kepemimpinan rumah tangga.

 

    Para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf akan tetapi para suami mempunyai satu derajat kelebihan atas mereka (para istri)". (QS A1-Baqarah [2]: 228).

 

Derajat itu adalah kelapangan dada  suami  terhadap  istrinya untuk  meringankan sebagian kewajiban istri. Karena itu, tulis Syaikh  Al-Mufasirin   (Guru   besar   para   penafsir)   Imam Ath-Thabari,  "Walau  ayat  ini  disusun dalam redaksi berita, tetapi  maksudnya  adalah  anjuran  bagi  para   suami   untuk memperlakukan istrinya dengan sifat terpuji, agar mereka dapat memperoleh derajat itu."

 

Imam  Al-Ghazali  menulis,  "Ketahuilah  bahwa  yang  dimaksud dengan   perlakuan   baik   terhadap   istri,  bukanlah  tidak mengganggunya,  tetapi  bersabar  dalam  kesalahannya,   serta

memperlakukannya   dengan   kelembutan   dan   maaf,  saat  ia menumpahkan emosi dan kemarahannya."

 

"Keberhasilan perkawinan tidak  tercapai  kecuali  jika  kedua belah  pihak  memperhatikan  hak  pihak  lain.  Tentu saja hal tersebut banyak, antara  lain  adalah  bahwa  suami  bagaikan pemerintah,   dan   dalam   kedudukannya   seperti   itu,  dia berkewajiban untuk memperhatikan hak dan kepentingan rakyatnya (istrinya).   Istri   pun  berkewajiban  untuk  mendengar  dan mengikutinya, tetapi di  sisi  lain  perempuan  mempunyai  hak terhadap  suaminya untuk mencari yang terbaik ketika melakukan diskusi."  Demikian lebih  kurang  tulis  Al-Imam  Fakhruddin

Ar-Razi.

 

Sekali lagi, kepemimpinan tersebut adalah keistimewaan tetapi sekaligus tanggung jawab yang tidak kecil.

 

Kalau titik temu dalam musyawarah  tidak  diperoleh,  sehingga keretakan  hubungan dikhawatirkan terjadi, maka barulah keluar kamar menghubungi orang-tua atau  orang  yang  dituakan  untuk meminta  nasihatnya,  atau  bahkan  barulah  diharapkan campur tangan orang bijak untuk menyelesaikannya. Dalam  konteks  ini Al-Quran berpesan,

 

    Jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka utuslah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki, dan seorang hakam dari ke1uarga perempuan. Jika keduanya (suami istri dan para hakam) ingin mengadakan perbaikan, niscapa Allah memberi bimbingan kepada keduanya (suami istri). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS Al-Nisa' [4]: 35).

 

TUJUAN PERKAWINAN

 

Sepintas boleh jadi ada yang berkata, apalagi muda mudi, bahwa "pemenuhan   kebutuhan   seksual   merupakan   tujuan    utama perkawinan,   dan   dengan demikian  fungsi  utamanya  adalah reproduksi".

 

Benarkah  demikian?    Baiklah    terlebih    dahulu    kita menggarisbawahi  bahwa  dalam  pandangan  ajaran  Islam,  seks bukanlah sesuatu yang kotor  atau  najis,  tetapi  bersih  dan harus  selalu  bersih.  Mengapa kotor, atau perlu dihindari, sedang Allah sendiri  yang  memerintahkannya  secara  tersirat melalui  law  of sex, bahkan secara tersurat antara lain dalam

surat Al-Baqarah (2): 187,

 

    Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka (istri-istrimu), dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu.

 

Dalam ayat lain Allah berfirman:

 

    Istri-istri kamu adalah ladang (tempat bercocok tanam) untukmu, maka datangilah (garaplah) ladang kamu bagaimana~ saja kamu kehendaki (QS Al-Baqarah [2]: 223).

 

Karena hubungan seks  harus  bersih,  maka  hubungan  tersebut harus  dimulai  dan  dalam  suasana  suci  bersih; tidak boleh dilakukan dalam keadaan kotor, atau situasi kekotoran.  Karena

itu,   Rasulullah  Saw.  menganjurkan agar  berdoa  menjelang hubungan seks dimulai.

 

Beberapa ayat Al-Quran sangat menarik untuk direnungkan  dalam konteks pembicaraan kita ini adalah:

 

    (Allah) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dan jenis kamu sendiri pasangan-pasangan, dan jenis binatang ternak pasangan-pasangan pula, dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan cara itu ...

    Tidak ada sesuatu pun yang serupa denan Dia, dan Dia Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat" (QS Al-Syura[42]: 11).

 

Binatang ternak berpasangan untuk berkembang biak, manusia pun demikian, begitu pesan ayat di atas. Tetapi dalam ayat di atas tidak disebutkan  kalimat  mawaddah  dan  rahmah, sebagaimana ditegaskan  ketika  Al-Quran   berbicara   tetang   pernikahan manusia.

 

    Di antara tanda-tanda (kebesaran dan kekuasaan) Allah adalah Dia menciptakan dari jenismu pasangan-pasangan agar kamu (masing-masing) memperoleh ketenteraman dari (pasangan)-nya, dari dijadikannya di antara kamu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir (QS Al-Rum [30]: 21).

 

Mengapa  demikian?  Tidak  lain  karena  manusia  diberi tugas oleh-Nya untuk membangun peradaban, yaitu manusia diberi tugas untuk menjadi khalifah di dunia ini.

 

Cinta  kasih,  mawaddah  dan  rahmah  yang dianugerahkan Allah kepada sepasang suami istri adalah untuk satu tugas yang berat tetapi mulia. Malaikat pun berkeinginan untuk melaksanakannya, tetapi kehormatan itu diserahkan Allah kepada manusia.

 

Demikian sekilas pandangan Al-Quran tentang pernikahan,  tentu saja  lembaran  kecil  ini tidak menggambarkan secara sempurna wawasan  Kitab  Suci  itu,  namun  paling   tidak   apa   yang

dikemukakan di atas diharapkan dapat memberikan gambaran umum. Semoga.[]

 

CATATAN KAKI

 

1 Kata utuw, dalam berbagai bentuknya terulang didalam Al-Quran sebanyak 32 kali. Al-Quran menggunakannya untuk anugerah yang agung berupa ilmu atau Kitab Suci.

 

2 Mahmud Syaltut l959: 253.

   0 comments

Leave a Comment:

Name


Homepage (optional)


Comments