Entry: BEKAL PERNIKAHAN (2) Thursday, September 08, 2005



PERNIKAHAN (2)
by: Quraish Shihab

POLIGAMI DAN MONOGAMI

 

Al-Quran surat Al-Nisa' [4]: 3 menyatakan,

 

    Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat lahiriah jika mengawini lebih dari satu), maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

 

Atas dasar ayat inilah sehingga Nabi Saw. melarang  menghimpun dalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorang pria. Ketika turunnya ayat  ini,  beliau  memerintahkan  semua

yang  memiliki  lebih  dari  empat  orang  istri,  agar segera menceraikan istri-istrinya  sehingga  maksimal,  setiap  orang hanya   memperistrikan   empat   orang   wanita.  Imam  Malik, An-Nasa'i, dan  Ad-Daraquthni  meriwayatkan  bahwa  Nabi  Saw. bersabda  kepada  Sailan bin Umayyah, yang ketika itu memiliki sepuluh orang istri.

 

    Pilihlah dari mereka empat oranq (istri) dan ceraikan selebihnya.

 

Di sisi  1ain  ayat  ini  pula  yang  menjadi  dasar  bolehnya poligami. Sayang ayat ini sering disalahpahami. Ayat ini turun --sebagaimana  diuraikan  oleh  istri   Nabi   Aisyah   r.a.--menyangkut   sikap   sementara   orang  yang  ingin  mengawini anak-anak yatim  yang  kaya  lagi  cantik,  dan  berada  dalam pemeliharaannya,  tetapi tidak ingin memberinya mas kawin yang sesuai serta  tidak memperlakukannya  secara  adil.  Ayat  ini melarang  hal tersebut dengan satu susunan kalimat yang sangat tegas. Penyebutan  "dua,  tiga  atau  empat"  pada  hakikatnya

adalah dalam  rangka  tuntutan  berlaku  adil  kepada mereka. Redaksi ayat ini mirip dengan ucapan seseorang  yang  melarang orang  1ain  memakan  makanan  tertentu,  dan untuk menguatkan larangan itu dikatakannya, "Jika Anda khawatir akan sakit bila makan  makanan  ini, maka habiskan saja makanan selainnya yang ada di hadapan Anda selama Anda tidak khawatir  sakit".  Tentu saja perintah  menghabiskan  makanan  yang lain hanya sekadar untuk menekankan larangan memakan makanan tertentu itu.

 

Perlu juga digarisbawahi bahwa ayat ini,  tidak  membuat  satu peraturan  tentang poligami, karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh syariat agama dan adat istiadat sebelum ini.

Ayat  ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, dia hanya berbicara tentang bolehnya  poligami,  dan  itu  pun merupakan  pintu  darurat  kecil, yang hanya dilalui saat amat

diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan.

 

Jika demikian halnya, maka pembahasan tentang  poligami  dalam syariat  Al-Quran,  hendaknya  tidak  ditinjau dari segi ideal atau baik  dan  buruknya,  tetapi  harus  dilihat  dari  sudut pandang  pengaturan  hukum,  dalam  aneka kondisi yang mungkin terjadi.

 

Adalah  wajar  bagi  satu  perundangan  --apalagi  agama  yang bersifat  universal  dan  berlaku  setiap  waktu dan kondisi--untuk mempersiapkan ketetapan hukum yang  boleh  jadi  terjadi pada  satu  ketika,  walaupun  kejadian  itu  hanya  merupakan "kemungkinan".

 

Bukankah kemungkinan mandulnya seorang istri, atau terjangkiti penyakit  parah,  merupakan  satu kemungkinan yang tidak aneh? Apakah jalan keluar bagi seorang suami  yang  dapat  diusulkan untuk  menghadapi  kemungkinan  ini?  Bagaimana ia menyalurkan kebutuhan biologis atau memperoleh dambaannya  untuk  memiliki anak?  Poligami  ketika  itu  adalah  jalan yang paling ideal. Tetapi sekali lagi  harus  diingat  bahwa  ini  bukan  berarti anjuran,    apalagi    kewajiban.    Itu   diserahkan   kepada masing-masing menurut pertimbangannya. Al-Quran hanya  memberi wadah   bagi   mereka   yang   menginginkannya.  Masih  banyak kondisi-kondisi selain yang disebut ini, yang  juga  merupakan alasan   logis  untuk  tidak  menutup  pintu  poligami  dengan syaratsyarat yang tidak ringan itu.

 

Perlu juga dijelaskan bahwa  keadilan  yang  disyaratkan  oleh ayat  yang  membolehkan  poligami  itu,  adalah keadilan dalam bidang material.  Surat  Al-Nisa'  [4]:  129  menegaskan  juga bahwa,

 

    Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri(dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Keadilan yang  dimaksud  oleh  ayat  ini,  adalah keadilan di bidang imaterial (cinta). Itu sebabnya hati yang  berpoligami dilarang   memperturutkan   hatinya   dan  berkelebihan  dalam

kecenderungan kepada yang dicintai. Dengan demikian  tidaklah tepat  menjadikan  ayat  ini sebagai dalih untuk menutup pintu poligami serapat-rapatnya.

 

SYARAT SAH PERNIKAHAN

 

Untuk sahnya pernikahan, para ulama  telah  merumuskan  sekian banyak   rukun  dan  atau  syarat,  yang  mereka  pahami  dari ayat-ayat Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi Saw.

 

Adanya calon suami dan istri, wali,  dua  orang  saksi,  mahar serta terlaksananya ijab dan kabul merupakan rukun atau syarat yang rinciannya  dapat  berbeda  antara  seorang  ulama/mazhab

dengan mazhab 1ain; bukan di sini tempatnya untuk diuraikan.

 

Calon   istri  haruslah  seorang  yang  tidak  sedang  terikat pernikahan dengan pria lain, atau tidak dalam  keadaan  'iddah (masa  menunggu)  baik  karena  wafat  suaminya, atau dicerai, hamil, dan tentunya tidak pula termasuk mereka yang  terlarang dinikahi, sebagaimana disebutkan di atas.

 

Wali dari pihak calon suami tidak diperlukan, tetapi wali dari pihak calon istri dinilai mutlak keberadaan dan  izinnya  oleh banyak ulama berdasar sabda Nabi Saw.

 

    Tidak sah nikah kecuali dengan (izin) wali.

 

Al-Quran   mengisyaratkan   hal  ini  dengan  firman-Nya  yang ditujukan kepada para wali:

 

    ... Janganlah kamu (hai para wali) menghalangi mereka (wanita yang telah bercerai) untuk kawin (lagi) dengan baka1 suaminya, jika terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf (QS Al-Baqarah [2]: 232).

 

Menurut sementara ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam Maliki, "Seandainya mereka tidak mempunyai hak kewalian, maka larangan ayat di atas tidak ada artinya," dan karena itu pula  terhadap para wali ditujukan firman Allah.

 

    Janganlah kamu menikahkan (mengawinkan) orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka beriman (QS Al-Baqarah [2]: 221).

 

Sedang ketika Al-Quran berbicara kepada kaum pria nyatakannya,

 

    Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun ia menarik hatimu (QS AlBaqarah [2]: 221).

 

Ada  juga  ulama lain semacam Abu Hanifah, Zufar, Az-zuhri dan 1ain-lain  yang  berpendapat  bahwa  apabila  seorang   wanita menikah  tanpa  wali  maka  nikahnya sah, selama pasangan yang dikawininya sekufu' (setara) dengannya. Mereka  yang  menganut paham ini berpegang pada isyarat Al-Quran:

 

    Apabila telah habis masa iddahnya (wanita-wanita yang suaminya meninggal), maka tiada dosa bagi kamu (hai para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut (QS Al-Baqarah [2): 234).

 

Ayat  di  atas, menurut penganut paham ini, mengisyaratkan hak wanita bebas melakukan apa  saja  yang  baik  --bukan  sekadar berhias,   bepergian,  atau  menerima  pinangan--  sebagaimana

pendapat yang mengharuskan adanya wali, tetapi  termasuk  juga menikahkan  diri  mereka  tanpa  wali.  Di  samping  itu, kata penganut paham ini, Al-Quran juga --dan bukan  hanya  sekali--

menisbahkan   aktivitas  menikah  bagi  para  wanita,  seperti misalnya firman-Nya,

 

    Sampai dia menikah dengan suami yang lain (QS Al-Baqarah [2]: 230).

 

Perlu digarisbawahi bahwa ayat-ayat  di  atas  yang  dijadikan alasan  oleh  mereka  yang  tidak  mensyaratkan  adanya  wali, berbicara  tentang  para  janda,  sehingga  kalaupun  pendapat mereka  dapat diterima maka ketiadaan wali itu terbatas kepada para janda, bukan gadis-gadis. Pandangan ini dapat merupakan jalan  tengah  antara kedua pendapat yang bertolak belakang di

atas.

 

Hemat penulis adalah amat bijaksana untuk  tetap  menghadirkan wali,  baik  bagi  gadis  maupun janda. Hal tersebut merupakan sesuatu yang amat penting karena "seandainya  terjadi  hal-hal yang tidak diinginkan", maka ada sandaran yang dapat dijadikan rujukan.  Ini  sejalan  dengan  jiwa  perintah  Al-Quran  yang menyatakan,   "Nikahilah  mereka  atas  izin  keluarga  (tuan) mereka." (QS  Al-Nisa'  [4]:  25).  Walaupun ayat ini  turun berkaitan dengan budak-budak wanita yang boleh dikawini.

 

Hal  kedua yang dituntut bagi terselenggaranya pernikahan yang sah  adalah  saksi-saksi.  Penulis  tidak  menemukan  hal  ini disinggung  secara  tegas  oleh Al-Quran, tetapi sekian banyak hadis menyinggungnya.  Kalangan  ulama  pun  berbeda  pendapat menyangkut  kedudukan  hukum  para  saksi.  Imam  Abu Hanifah, Syafi'i,   dan   Maliki   mensyaratkan   adanya    saksi-saksi

pernikahan,  hanya  mereka  berbeda  pendapat apakah kesaksian tersebut  merupakan  syarat   kesempurnaan   pernikahan   yang dituntut.    Sebelum    pasangan   suami   istri   "bercampur"

(berhubungan  seks)  atau  syarat  sahnya   pernikahan,   yang dituntut kehadiran mereka saat akad nikah dilaksanakan.

 

Betapapun  perbedaan  itu,  namun  para ulama sepakat melarang pernikahan yang dirahasiakan, berdasarkan perintah Nabi  untuk menyebarluaskan berita pernikahan. Bagaimana kalau saksi-saksi itu diminta untuk merahasiakan pernikahan itu?  Imam  Syafi'I dan  Abu  Hanifah  menilainya  sah-sah saja, sedang Imam Malik menilai bahwa  syarat  yang  demikian  membatalkan  pernikahan {fasakh).  Perbedaan  pendapat  ini lahir dari analisis mereka tentang fungsi para saksi,  apakah  fungsi  mereka  keagamaan, atau  semata-mata  tujuannya  untuk menutup kemungkinan adanya perselisihan pendapat. Demikian penjelasan Ibnu  Rusyd  dalam

bukunya Bidayat Al-Mujtahid.

 

Dalam   konteks  ini  terlihat  betapa  pentingnya  pencatatan pernikahan yang ditetapkan  melalui  undang-undang,  namun  di sisi  lain pernikahan yang tidak tercatat selama ada dua orang saksi-tetap dinilai sah oleh agama.  Bahkan seandainya kedua saksi   itu   diminta   untuk   merahasiakan  pernikahan  yang disaksikannya itu, maka pernikahan  tetap  dinilai  sah  dalam pandangan pakar hukum Islam Syafi'i dan Abu Hanifah.

 

Namun   demikian,   menurut   hemat   penulis,  dalam  konteks keindonesiaan,  walaupun  pernikahan  demikian   dinilai   sah menurut  hukum  agama,  namun perkawinan di bawah tangan dapat mengakibatkan dosa  bagi  pelaku-pelakunya,  karena  melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR (Ulil Amri). Al-Quran memerintahkan setiap Muslim untuk menaati Ulil Amri selama  tidak bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Dalam hal pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapi justru sangat sejalan dengan semangat Al-Quran.

 

Hal ketiga dalam konteks perkawinan adalah mahar.

 

Secara  tegas  Al-Quran memerintahkan kepada calon suami untuk membayar mahar.

 

    Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan (QS A1-Nisa' [4]: 4).

 

Suami berkewajiban menyerahkan mahar  atau  mas  kawin  kepada calon istrinya.

 

Mas  kawin  adalah  lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selama mas  kawin  itu  bersifat  lambang,  maka sedikit pun jadilah.

Bahkan:

 

    Sebaik-baik mas kawin adalah seringan-ringannya.

 

Begitu sabda Nabi Saw., walaupun Al-Quran tidak melarang untuk memberi sebanyak mungkin mas kawin (QS Al-Nisa' [4]: 20). Ini karena pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar bukan  harga seorang  wanita. Menurut Al-Quran, suami tidak boleh mengambil kembali mas kawin itu, kecuali bila istri merelakannya.

 

    "Apakah kalian (hai para suami) akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali padahal sebagian kamu (suami atau istri) te1ah melapangkan (rahasianya/bercampur) dengan    sebagian yang lain (istri atau suami) dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang amat kokoh (QS Al-Nisa' [4]: 20-2l).

 

Agama menganjurkan  agar  mas  kawin  merupakan  sesuatu  yang bersifat  materi, karena itu bagi orang yang tidak memilikinya dianjurkan untuk menangguhkan perkawinan  sampai  ia  memiliki kemampuan.  Tetapi kalau oleh satu dan lain hal, ia harus juga kawin, maka cincin besi pun jadilah.

 

    Carilah walau cincin dari besi.

 

Begitu sabda Nabi Saw. Kalau ini pun tidak dimilikinya sedang perkawinan  tidak  dapat  ditangguhkan lagi, baru mas kawinnya boleh berupa mengajarkan beberapa  ayat  Al-quran.  Rasulullah pernah bersabda,

 

    Telah saya kawinkan engkau padanya dengan apa yang engkau miliki dari Al-Quran. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui Sahal bin Sa'ad).

 

Adapun  ijab  dan  kabul  pernikahan,  maka ia pada hakikatnya adalah ikrar dari calon istri, melalui walinya, dan dari calon suami   untuk  hidup  bersama  seia  sekata,  guna  mewujudkan

keluarga sakinah, dengan  melaksanakan  segala  tuntunan  dari kewajiban.  Ijab seakar dengan kata wajib, sehingga ijab dapat berarti: atau paling tidak "mewujudkan suatu kewajiban" yakni

berusaha sekuat  kemampuan  untuk membangun satu rumah tangga sakinah. Penyerahan disambut dengan qabul  (penerimaan)  dari calon suami.

 

Untuk  menguatkan ikrar, maka serah terima itu dalam pandangan Imam Syafi'i tidak  sah  kecuali  jika  menggunakan  apa  yang diistilahkan oleh Nabi Saw. dengan Kalimat Allah, yaitu dengan sabdanya:

 

    "Hubungan seks kalian menjadi halal atas dasar kalimat Allah."

 

Kalimat Allah yang dimaksud adalah kedua  lafaz  (kata)  nikah dan   zawaj   (kawin)  yang  digunakan  Al-Quran.  Imam  Malik membolehkan juga kata "memberi" sebagai  terjemahan  dari  kata wahabat  sebagaimana  disinggung pada pendahuluan. Ulama-ulama ini tidak menilai sah lafaz ijab  dan  kabul  yang  mengandung "kepemilikan",   "penganugerahan",   dan   sebagainya,  karena kata-kata tersebut tidak digunakan  Al-Quran  sekaligus  tidak mencerminkan  hakikat  hubungan  suami  istri yang dikehendaki oleh-Nya. Hubungan suami istri bukanlah  hubungan  kepemilikan satu  pihak  atas  pihak  lain,  bukan  juga  penyerahan  diri seseorang kepada suami, karena  itu  sungguh  tepat  pandangan yang tidak menyetujui lafaz mahabat (penganugerahan) digunakan dalam  akad  pernikahan.  Hubungan  tersebut  adalah  hubungan kemitraan  yang  diisyaratkan  oleh  kata  zauwj  yang berarti pasangan.  Suami adalah  pasangan   istri,   demikian   pula sebaliknya.  Kata ini memberi kesan bahwa suami sendiri belum lengkap, istri pun demikian. Persis seperti  rel  kereta  api, bila  hanya  satu  re1  saja  kereta  tak dapat berjalan, atau katakanlah bagaikan sepasang anting  di  telinga,  bila  hanya sebelah maka ia tidak berfungsi sebagai perhiasan.

 

Mengawinkan  pria  dan  wanita adalah menghimpunnya dalam satu wadah  perkawinan,  sehingga   wajar   jika   upaya   tersebut dilukiskan  oleh  Al-Quran    0 comments

Leave a Comment:

Name


Homepage (optional)


Comments