|
 |
|
Thursday, October 27, 2005
"Bait Indah dari Suami Shalih untuk Adinda Istri yang Shalihah"
Meniti hari meniti waktu / Membelah langit belah samudra
Ikhlaslah sayang kukirim kembang / Tunggu aku... tunggu aku...
Tak ingin segera melepaskan pelukan. Erat, dan semakin kuat merengkuh. Lalu dielusnya dengan lembut wajah teduh yang dihiasi jilbab berwarna pudar itu. Kedua pasang mata saling menatap mesra, penuh selaksa cinta. Tangan pun perlahan takzim diciumnya, berharap kelak merengkuh surga. Kemudian kaki tegap melangkah dengan iringan senyum serta do'a adinda. Sosok tubuh itu tampak semakin menjauh, namun hati akan selalu menautkan bulir-bulir rindu.
Lelaki biasa itu sesungguhnya sosok yang begitu sederhana. Dirinya hadir untuk mengisi rongga jiwa yang dahaga setelah tiba pertemuan yang ditentukan Sang Pemilik Cinta. Kala itu, memang tak ada mahar intan permata atau janji sebuah istana nan megah. Ikatan suci pun hanya diikrarkan dalam bingkai kesederhanaan di mata manusia. Penuh harapan, menyulam pinta keridho'an Sang Pencipta.
Sosok tegarnya memang tak pernah ragu mencari rezeki walau hanya sekadar sesuap nasi. Hatinya teguh, bahkan ketika semburat merah belum sempurna karena sang surya masih meringkuk di peraduan. Demi keluarga, jiwa serta raga rela digadang dengan kerasnya kehidupan. Meniti hari dan waktu, dibelahnya langit serta samudra. Berharap kelak dapat mengirim kembang untuk yang disayang.
Masya Allah...
Sungguh teramat indah kehidupan dua anak manusia yang saling mencinta. Dan bukankah dengan cinta itu telah menjadikan sepasang manusia rela bersatu?
Rinduku dalam semakin dalam / Perjalanan pasti kan sampai
Penantianmu semangat hidupku / Kau cintaku kau intanku
Do'akanlah sayang / Harapkanlah manis
Suamimu segera kembali / Suamimu, suami yang baik
Selalu...
Penantian yang tercinta di rumah akan membangkitkan jutaan harapan. Sehingga, lahirlah dua hati yang saling merindukan. Karenanya pula semangat semakin
meluap dan sekujur tubuh terasa lebih bergelora. Impian pun menyelimuti jiwa hingga menggerakkan raga untuk menjadikannya sebuah kenyataan. Kerinduan memang
senantiasa melahirkan kebahagiaan.
Kembali dipatrinya di lubuk hati, lelaki perkasa adalah seseorang yang mendapatkan sedikit harta dengan cucuran keringat sendiri. Kemudian dengan itu
diberikannya makanan dan pakaian untuk dirinya serta orang-orang terkasih. Wanita yang senantiasa menunggu kepulangannya di rumah juga tak pernah meminta lebih. Sabar menerima apa saja yang diberikan, apatah lagi itu semua adalah tanda cinta sang belahan jiwa.
Ketangguhannya mencari nafkah sungguh menyemburatkan bangga. Keikhlasan membanting tulang demi keluarga, bahkan walau dengan bergenang air mata darah
menunjukkan jati dirinya sebagai qawwam. Tak heran, bau keringatnya setelah seharian mencari nafkah selalu menebarkan aroma kerinduan.
Duhai Pemilik Cinta...
Betapa sujud panjang dan tetesan air mata kesyukuran seakan tak ada arti dengan apa yang selama ini telah Engkau berikan. Lelaki itu sesungguhnya bukanlah
Nabiullah Daud yang juga senantiasa mencari makan dari hasil usahanya sendiri. Namun, semoga pula jerih payahnya menuai pahala tiada jeda dan henti.
Dan, ketika untuk kesekian kalinya bola mata sang istri menyorotkan tanya di saat sosok itu pulang di malam yang larut. Bahkan rasa capainya belum lagi
enggan hilang, sang suami pun menjawab dengan lembut, "Karena kau cintaku..."
Selalu, dan senantiasa hanya karena itu.
Wallahu a'lamu bish-shawaab.
Note: *MERENGKUH CINTA DALAM BUAIAN PENA*
Al-Hubb FiLlah wa LiLlah,
Abu Aufa"
Posted at Thursday, October 27, 2005 by yuliarso
Permalink
Thursday, October 20, 2005
Catatan: "Jika Kau menjadi Istriku Nanti"
Jika seorang lelaki ingin menarik hati seorang wanita, biasanya yang ditebarkan adalah berjuta-juta kata puitis bin manis, penuh janji-janji untuk memikat hati, gJika kau menjadi istriku nanti, percayalah aku satu-satunya yang bisa membahagiakanmu,h atau gJika kau
menjadi istriku nanti, hanya dirimu di hatikuh dan gblacblacblach Sang wanita pun tersipu malu, hidungnya kembang kempis, sambil menundukkan kepala, gAihcaihc, abang bisa aja.h
Onde mande, rancak bana !!!
Lidah yang biasanya kelu untuk berbicara saat bertemu gebetan, tiba-tiba jadi luwes, kadang dibumbui eancamanf hanya karena keinginan untuk mendapatkan doi seorang. Kalo ada yang coba-coba main mata ama si doi, gJangan macem-macem lu, gue punya nih!h Amboic belum dinikahi kok udah ngaku-ngaku miliknya dia ya? Lha, yang udah nikah aja ngerti kalo pasangannya itu sebenarnya milik Allah SWT.
Emang iya sih, wanita biasanya lebih terpikat dengan lelaki yang bisa menyakinkan dirinya apabila ntar udah menikah bakal selalu sayang hingga ujung waktu, serta bisa membimbingnya kelak kepada keridhoan Allah SWT.
Bukan lelaki yang janji-janji mulu, tanpa berbuat yang nyata, atau lelaki yang gak berani mengajaknya menikah dengan 1001 alasan yang di buat-buat.
Kalo lelaki yang datang serta mengucapkan janjinya itu adalah seseorang yang emang kita kenal taat ibadah, akhlak serta budi pekertinya laksana Rasulullah SAW atau Abi bin Abi Thalib r.a., ini sih gak perlu ditunda jawabannya, cepet-cepet kepala dianggukkan, daripada diambil orang lain, iya gak? Namun realita yang terjadi, terkadang yang datang itu justru tipe seperti Ramli, Si Raja Chatting, atau malah Arjuna, Si Pencari Cinta, yang hanya mengumbar janji-janji palsu, lalu bagaimana sang wanita bisa percaya dan yakin dengan janjinya?
Nahc
Berarti masalahnya adalah bagaimana cara kita menjelaskan calon pasangan untuk percaya dengan kita? Pusyingc pusyingc gimana caranya ya? Ih nyantai aja, semua itu telah diatur dalam syariat Islam kok, karena caranya bisa dengan proses tafaruf. Apa sih yang harus dilakukan dalam tafaruf? Apa iya, seperti ucapan janji-janji seperti diatas?
Tafaruf sering diartikan eperkenalanf, kalau dihubungkan dengan pernikahan maka tafaruf adalah proses saling mengenal antara calon laki-laki dan perempuan sebelum proses khitbah dan pernikahan. Karena itu perbincangan dalam tafaruf menjadi sesuatu yang penting sebelum melangkah ke proses berikutnya. Pada tahapan ini setiap calon pasangan dapat saling mengukur diri, cocok gak ya dengan dirinya.
Lalu, apa aja sih yang mesti diungkapkan kepada sang calon saat tafaruf?
1. Keadaan Keluarga
Jelasin ke calon pasangan tentang anggota keluarga masing-masing, berapa jumlah sodara, anak keberapa, gimana tingkat pendidikan, pekerjaan, dll. Bukan apa-apa, siapa tahu dapat calon suami yang anak tunggal, bokap ama nyokap kaya 7 turunan, sholat dan ibadahnya bagus banget, guanteng abis, lagi kuliah di Jepang (ehm), pokoknya selangit deh! Kalo ketemu tipe begini, sebelum dia atau mediatornya selesai ngomong langsung kasih kode, panggil ortu ke dalam bentar, lalu bilang gAbi, boljug tuhCkayaf ginian jangan dianggurin nih. Moga-moga gak lama lagi langsung dikhitbah ya Bi, kan bisa diajak ke Jepang!h Lho?
2. Harapan dan Prinsip Hidup
Warna kehidupan kelak ditentukan dengan visi misi suatu keluarga lho, terutama sang suami karena ia adalah qowwan dalam suatu keluarga. Sebagai pemimpin ia laksana nahkoda sebuah bahtera, mau jalannya lempeng atau sradak-sruduk, itu adalah kemahirannya dalam memegang kemudi. Karena itu setiap calon pasangan kudu tau harapan dan prinsip hidup masing-masing. Misalnya nih, gJika kau menjadi istriku nanti, harapanku semoga kita semakin
dekat kepada Allahh atau gJika kau menjadi istriku nanti, mari bersama mewujudkan keluarga sakinah, rahmah, mawaddah.h Kalo harapan dan janjinya seperti ini, kuduf diterima tuh, insya Allah janjinya disaksikan Allah SWT dan para malaikat. Jadi kalo suatu saat dia gak nepatin janji, tinggal didoakan, gYa Allahc suamiku omdo nih, janjinya gak ditepatin, coba deh sekali-kali dianyac,h hushc! Gak boleh doakan suami yang gak baik lho, siapa tahu ia-nya khilaf kan?
3. Kesukaan dan Yang Tidak Disukai
Dari awal sebaiknya dijelasin apa yang disukai, atau apa yang kurang disukai, jadinya nanti pada saat telah menjalani kehidupan rumah tangga bisa saling memahami, karena toh udah dijelaskan dari awalnya. Dalam pelayaran bahtera rumah tangga butuh saling pengertian, contoh sederhananya, istri yang suka masakan pedas sekali-kali masaknya jangan terlalu pedas, karena suaminya kurang suka. Suami yang emang hobinya berantakin rumah (karena lama jadi bujangan), setelah menikah mungkin bisa belajar lebih rapi, dll.
Semua ini menjadi lebih mudah dilakukan karena telah dijelaskan saat tafaruf. Namun harus diingat, menikah itu bukan untuk merubah pasangan lho, namun juga lantas bukan bersikap seolah-olah belum menikah. Perubahan sikap dan kepribadian dalam tingkat tertentu wajar aja-kan? Dan juga hendaknya perubahan yang terjadi adalah natural, tidak saling memaksa.
4. Ketakwaan Calon Pasangan
Apa yang terpenting pada saat tafaruf? Yang mestinya menduduki prioritas tertinggi adalah bagaimana nilai ketakwaan lelaki tersebut. Ketakwaan disini adalah ketaatan kepada Allah SWT lho, bukan nilai eKETAKutan WAlimahANf
Karena apabila seorang lelaki senang, ia akan menghormati istrinya, dan jika ia tidak menyenanginya, ia tidak suka berbuat zalim kepadanya. Gimana dong caranya untuk melihat lelaki itu bertakwa atau tidak? Tanyakan kepada orang-orang yang dekat dengan dirinya, misalnya kerabat dekat, tetangga dekat, atau sahabatnya tentang ketaatannya menjalankan ketentuan pokok yang menjadi rukun Iman dan Islam dengan benar. Misalnya tentang sholat 5 waktu, puasa Ramadhan, atau pula gimana sikapnya kepada tetangga atau orang yang lebih tua, dan lain-lain. Apalagi bila lelaki itu juga rajin melakukan ibadah sunnah, wahc yang begini ini nih, ecalon suami kesayangan Allah dan mertua.f
Inget lho, tafaruf hanyalah proses mengenal, belum ada ikatan untuk kelak pasti akan menikah, kecuali kalau sudah masuk proses yang namanya khitbah. Nah kadang jadi epenyakitf nih, karena alasan gKan masih mau tafaruf duluch lalu tafrufnya buanyak buanget, sana-sini
ditafarufin. Abis itu jadi bingung sendiri, gYang mana ya yang mau diajak nikah, kok sana-sini ada kurangnya?h
Wahc, kalo nyari yang mulia seperti Khadijah, setaqwa Aisyah atau setabah Fatimah Az-Zahra, pertanyaannya apakah diri ini pun sesempurna Rasulullah SAW atau sesholeh Ali bin Abi Thalib r.a.? Nah lhoc!!!
Apabila hukum pernikahan seorang laki-laki telah masuk kategori wajib, dan segalanya pun telah terencana dengan matang dan baik, maka ingatlah kata-kata bijak, ejika berani menyelam ke dasar laut mengapa terus bermain di kubangan, kalau siap berperang mengapa cuma bermimpi menjadi pahlawan?f
Ditulis oleh : Abu Aufa
Posted at Thursday, October 20, 2005 by yuliarso
Permalink
Thursday, September 29, 2005
Pada hakikatnya kehidupan ini adalah sebuah penantian. Seorang pelajar: menanti selesainya peperiksaan dan pengumuman keputusan dengan penuh debaran. Seorang pesakit: dengan penuh harapan menuggu penyakitnya sembuh. Pasangan yang sedang bertunang: cemas menantikan saat diijabkabulkan. Ibu yang sarat hamil: tertunggu-tunggu bilakah ketikanya ia akan bersalin. Orang tua yang menunggu anaknya sedang membesar: penuh dengan tandatanya Apa yang akan terjadi pada anak-anak aku apabila dewasa kelak? Kesimpulannya: semua orang sedang menjalani masa penantian dalam kehiduapnnya hinggalah nyawaynya berpisah dari jasad kelak.
Bagi seorang gadis pula, ada masa penantian yang seringkali menimbulkan suasana panik Yaitu menanti jodoh. Jodoh, maut dan rezeki adalah ketentuan serta kehendak Allah semata-mata. Tidak ada sedikit pun hak manusia untuk merampas ketentuan tersebut. Namun telah menjadi tabiat manusia, ada kalanya ia terlupa dengan janji Allah. Apatah lagi apabila mereka terus-menerus diburu dengan persoalan Bila lagi nak makan nasi minyak? Apa yang hendak dijawab
.??? Sedangkan jodoh yang dinantikan tidak juga kunjung tiba.
Seorang wanita itu akan sempurna sifat kewanitaannya apabila ia mengalami menstruasi. Islam mencatatkan masa ini sebagai masa awal mukallafnya seorang wanita. Menurut pakar dalam dunia perubatan, remaja sekarang lebih cepat mencapat peringkat akil baligh berbanding zaman dahulu Ketika ini ramai gadis yang mencecah baligh ketika berumur 9 hingga 11 tahun lagi. Manakala 20 tahun yang lampau, wanita amat jarang mencecah akil baligh kecuali 12 tahun ke atas. Akibatnya kedewasaan wanita terhadap masalah berkaitan naluri perkahwinan akan turut meningkat secara cepat. Apa yang membimbangkan adalah fenomena kejatuhan moral dan gaya hidup bebas seperti di barat yang telah menyebabkan lebih ramai remaja hari ini mengadakan hubungan seks tanpa ikatan perkahwinan!
**************************************************
Bagi gadis muslim yang terikat dengan nilai-nilai Islam yang sempurna, kehidupan seperti ini tidak mungkin pernah terfikirkan malah amat jauh dari bayangan. Keimanan dan ketaqwaan kepada Rabb, Penguasa Alam telah membentengi dirinya dari perkara-perkara yang amat tercela ini. Bukankah ayat Allah dalam surah Al Mukminun (ayat 1-11) dengan jelas menyatakan mengenai sifat-sifat orang mukmin yang beruntung di mana salah satu daripadanya adalah: ..dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka
Namun begitu tanpa disedari, terselit juga tingkah laku yang tidak layak dilakukan oleh wanita muslim yang committed apabila usia merangkak naik. Apabila calon suami tidak kunjung tiba. Misalnya mereka telah mula menjadi sangat sensitif terhadap majlis atau diskusi mengenai walimah. Ada yang tiba-tiba memberi alasan atau cita-cita: ingin kerja dulu, menyara keluarga dan sebagainya baru mahu menikah. Padahal sebenarnya ungkapan-ungkapan ini lahir disebabkan perasaan mereka yang telah menanti.
Disamping itu, terdapat pula keadaan di mana muslimah itu mulai luntur nilai yang suatu ketika dulu dipegang kukuh atau cenderung kepada tindak-tanduk yang over acting. Apabila ia menghadiri suatu majlis atau program yang dihadiri sama lawan sejenisnya ia akan melakukan sesuatu sehingga ia dilihat atau terlihat. Ia akan berdiskusi dengan kaum lelaki walaupun dalam hal yang remeh, atau bersikap menonjolkan diri apabila diketahui terdapat lelaki soleh yang belum bernikah malah walaupun lelaki soleh yang telah berkeluarga. AstaghfirulLah! Nauzubillahi min zalik.
Ini bukan prasangka buruk tetapi inilah fenomena yang terpapar di hadapan kita. Maka kita perlu melihat jauh ke hadapan supaya masalah-masalah tersirat sebegini mesti segera difikirkan jalan keluarnya.
Al Quran sendiri pernah merakamkan tentang ketidakberdayaannya seorang wanita menghadapi masa penantiannya.
Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali
. (An Nahl : 92)
Jabir Asysyaal dalam bukunya Qisasu an-Nisaa Fi Al Quran al Karim menerangkan bahawa ayat ini mengisahkan seorang gadis dari Bani Makhzum yang bernama Raithah. Seperti gadis-gadis lain, ia juga inginkan kebahagiaan dengan adanya seorang pendamping disisinya. Keinginan ini semakin menjadi ketika dia melihat satu persatu rakan sebayanya mendirikan rumahtangga. Setiap saat dia menanti gendering merdu yang akan mengiringi langkah kakinya menuju bahtera rumahtangga. Namun semakin hari, harapannya semakin pudar. Gadis itu sering mengelamun dan bertanya pada dirinya.. apa kekurangan yang ada pada dirinya sedangkan ayahnya juga seorang berkedudukan tinggi dan mulia di kalangan kaumnyua. Ayah dan ibunya banyak menghabiskan hartanya menyembelih korban kepada berhala atau pergi ke ahli nujum. Namun hasilnya sia-sia belaka.
Setelah ayah dan ibunya meninggal, Raithah bernikah dengan sepupunya, Sukhir, yang kemudian terbukti hanya inginkan kekayaan yang dimilikinya sahaja. Akhirnya dia meninggalkan Raithah seorang diri. Bagi melepaskan kekecewaannya setiap hari Raithah mengupah gadis-gadis di Mekah untuk memintal benang dan bila tiba waktu malam Raithah akan mengurai benang-benang itu kembali. Demikianlah keadaan Raithah setiap hari sehingga dia meninggal dunia.
Penantian Raithah ternyata berakhir dengan kegagalan. Tentulah terdapat perbezaan yang asasi antara Raithah dengan golongan muslimah yang committed dengan ajaran Islam. Sejak awal lagi mereka ditanamkan kefahaman bahawa Allah Maha Mengetahui apa yang terbaik untuk dirinya. Manakala Raithah tidak pernah mengenalNya. Oleh itu, sikap seqah yang mutlak kepada Allah mestilah diusahakan sentiasa secara maksima dalam kehidupan.
**************************************************
Pernikahan sememangnya bukan suatu yang fardhu. Tidak ada dosa atas seseorang yang tidak bernikah selama dia tidak menentang sunnah Rasul ini. Oleh itu, sekarang atau akan datang kita akan menikah bukanlah masalah utama. Namun paling penting yang mesti dilakukan adalah mengisi detik-detik penantian ini dengan aktiviti-aktiviti positif sebagai suatu persiapan menghadapi hari mendatang.
Apa sahaja persiapan yang disediakan mestilah bermula dari hati. Kebersihan hati akan menjadikan seseorang itu tenang ketika melangkah. Istilah anak dara tua atau andartu atau perawan tua tidak akan menganggu gugat perjalanan kehidupannya malah tidak akan sama sekali menjadikan dia berpaling daripada medan dakwah. Walaupun tiada jodoh di dunia, yakinlah Allah akan menggantikannya di akhirat sesuai dengan tingkatan amal kita.
Kedua orang tua dan keluarga juga perlu dijelaskan agar mereka tidak menyalahkan Islam. Memang terdapat anggapan sesetengah orang tua bahawa menutup aurat akan menjadikan seseorang itu lambar mendapat pasangan. Atau terlalu memilih (pilih ikhwah sefikrah) kononnya, akan berakhir dengan tidak terpilih satu pun. Gunakanlah kebijaksanaan dan hikmah dalam menghadapi masalah begini.
Bersabar dan berdoa juga merupakan kunci mutlak untuk menenangkan dan menstabilkan maknawiyah seorang muslimah. Yakinlah bahawa dengan kesabaran, akan ada pintu-pintu yang terbuka dimana hal itu tidak terlihat oleh kita ketika dada sedang sempit. Dengan doa terjalinlah jalinan mesra dengan Pemilik Hati dan Jiwa. Mungkin doa-doa kita tidak dikabulkan segera pada saat itu, namun bukanlah berdoa juga adalah ibadah? Oleh itu semakin banyak doa diungkap semakin banyak pula ibadah yang diperolehi.
**************************************************
Bagi pasangan dai yang baru sahaja merasakan keindahan nisfuddin menikah sebagai sebahagian agama, sebaik-baiknya mereka hendaklah memerhatikan tingkahlaku mahupun percakapan agar ia tidak mengguris perasaan muslimah yang belum berumahtangga. Sebaliknya pula kata-kata semangat untuk menikah perlu diberikan kepada muslimah yang memberi pelbagai alasan untuk tidak menikah walau pada hakikatnya mereka sudah layak untuk melaksanakan tanggungajawab ini. Kesimpulannya, isu pernikahan haruslah dibincangkan dengan situasi dan keadaan pendengar.
Persediaan yang tidak kurang penting bagi seorang muslimah adalah persediaan menerima seorang dai sebagai pasangan hidup. Secara jujur, membuat keputusan memilih seorang dai merupakan pilihan yang sukar dan sulit. Mengapa? Kerana kehiduapan seorang dai semestinya mempunyai irama dan rentak yang berbeza dengan kehiduapn lelaki biasa. Tidak ada limpahan kebendaan yang berlebihan. Hanya sedikit ruang waktu kosong yang akan diperuntukkan untuk bersantai atau bersenang lenang. Akan sentiasa ada ibadah yang mesti dilaksanakan, selalu ada pegabdian. Muslimah juga mesti bersedia memberi semangat dan dorongan agar dai ini terus berjuang sehingga akhir hayat. Bukan pula muslimah menjadi penghalang atau hambatan kepada dai untuk berjuang. Fitrahnya seorang lelaki, mampu menanggung penderitaan apabila bersendirian namun dia akan memikirkan berulang kali apabila isterinya turut menderita. Muslimah mesti mempersiapkan diri agar tidak terkejut tentang nilai kebahagiaan.
**************************************************
Menikah itu ibadah. Namun ia bukanlah satu-satunya ibadah. Masih banyak alternatif ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW yang boleh dilaksanakan. Alangkah naifnya muslimah apabila membuang begitu banyak waktu memikirkan masalah pernikahan yang tidak kunjung tiba. Masih terlalu banyak ruang dan tugas yang memerlukan potensi kita untuk disalurkan. Selagi masih belum berumahtangga, optimakanlah potensi diri. Kelak, apabila kita sibuk menjadi isteri dan ibu, waktu untuk menuntut ilmu, menghafal ayat-ayat Al Quran dan Hadis malah untuk berkhalwat serta bermesra dengan Allah di sepertiga malam tentu akan berkurangan.
Posted at Thursday, September 29, 2005 by yuliarso
Permalink
Friday, September 16, 2005

Bermu'amalah dengan Suami
Di bawah ini adalah sejumlah nasihat untuk para wanita secara umum dan para isteri secara khusus sebagai bahan pertimbangan dalam bermuamalah dengan suami dalam kehidupan sehari-hari di dalam rumah tangga, menghadapi masalah, ketidakcocokan, kekurang sregan, dan lain-lainnya.
· Apakah suami memahami keinginanmu. Andai suamimu termasuk orang yang bisa memahami keinginanmu, maka usahakanlah mencari waktu yang munasib (sesuai) untuk memberitahu suami bahwa engkau ingin berbicara dengannya dan mengungkapkan permasalahanmu, misalnya pada malam hari selepas anak-anak tidur dan suasana kondusif. Dan hindarilah waktu-waktu dimana anak-anak masih ramai, sebab hal itu akan menyebabkan suamimu tidak perhatian dengan apa yang engkau sampaikan, sebab sebagian suami terkadang hambar dalam diskusi keluarga karena perhatiannya terganggu dengan hal lain, dan itu bukan karena maksud dia begitu, maka perhatikanlah. Adapun jika suamimu tidak pandai memahami keadaanmu bahkan terkadang malah semakin bertambah jauh, maka usahakanlah untuk langsung berbicara dengan suamimu dan mulailah dari dirimu dalam membicarakan masalah yang kamu hadapi. Maka jarang sekali suami yang akan terus diam bahkan dia akan meresponmu dengan baik. Jika suamimu demikian adanya, maka ia termasuk kelompok orang yang tidak memberi kecuali sampai engkau memberi kepadamu (berkepribadian covert).
· Ketahuilah wahai para isteri, pada umumnya laki-laki akan mengalami masa-masa jenuh yang akan engkau ketahui dengan berlalunya waktu yang panjang dalam bermuamalah dengannya. Maka, usahakanlah agar ia selalu memperhatikanmu dan jangan berikan kesempatan sedikitpun kepada orang ketiga. Misalnya, seorang laki-laki lemah kepribadiannya karena satu sebab atau yang lainnya, maka usahakanlah agar tumbuh pada dirinya kepercayaan diri dan janganlah sampai ia menyibukkan diri dengan selainmu yang akhirnya suamimu akan cenderung kepadanya dan meninggalkanmu. Dan engkaulah yang paling bertanggung jawab atas ini.
· Hak kepemimpinan dalam keluarga sebagaimana ketentuan Allah adalah bagi suami. Sebagaimana firman Allah yang berbunyi "Laki-laki adalah pemimpin perempuan". Betapa banyak para wanita yang mencela suaminya dan membentaknya serta memarahinya karena ia melihat perempuan lain pun melakukan hal itu kepada suaminya, dan suaminya pun mencela istrinya. Wanita yang demikian telah melampaui batas, menghilangkan hak suami sebagai kepala rumah tangga, dan mengambilnya sebagai jabatan dirinya. Dan ketika anak-anak melihat kejadian itu, hilanglah kehormatan seorang ayah di sisi mereka dan di sisi isterinya.
· Waspadalah jangan sampai engkau ridha kepada suamimu untuk mendapatkan murka Allah, sebab siapa yang dimurkai Allah dan mendapat ridha manusia maka Allah akan murka kepadanya dan kepada manusia.
· Berusahalah untuk mengetahui siapa yang dicintai dan dibenci suamimu. Caranya, datanglah kepada mertuamu dan menanyakannya, maka mertuamu akan memujimu dan bertambah sayangnya kepadamu. sebaliknya janganlah engkau memasukkan orang lain kedalam rumahmu orang yang tidak disukai suamimu. Rasulullah bersabda "Dan janganlah engkau masukkan orang yang dibenci suami ke dalam kamar tidurnya. Demikian juga segala sesuatu yang dicintai suamimu dan dibencinya maka dekatilah hal yang dicintai dan jauhilah hal yang dibencinya tersebut.
Program dan aktivitas harian dibawah ini bisa memandumu mencapai apa yang engkau inginkan:
· Siapkanlah sarapan pagi suamimu setiap kali suamimu mau pergi kerja. Dan jangan sampai engkau tidur pagi sedangkan kawan-kawannya yang menyiapkan sarapan pagi suamimu bahkan terkadang ia membeli sarapan sendiri.
· Ketika hampir dekat waktu pulang kerja, teleponlah suamimu/kirimkan sms kepada suamimu agar ia segera pulang.
· Berilah makan anak-anakmu dan kemudian tidurkan sebelum kedatangan suamimu sebab ia datang dalam keadaan capek yang terkadang bisa terganggu dengan ramainya anak-anak. maka siapkan tempat yang nyaman untuknya agar tidak mempengaruhi jiwanya.
· Berusahalah untuk menghilangkan capeknya suami selepas kerja, dan temanilah suamimu beberapa saat. Ringankanlah beban musibah yang ia alami dan gembirakanlah, serta kuatkanlah dirinya. Dan jadikanlah Khodijah sebagai Qudwahmu (idola), dimana setiap kali Rasulullah datang dalam keadaan gundah seraya bersabda selimuti aku-selimuti aku maka ia pun menenangkan beliau sembari berkata, "Demi Allah, Allah tidak akan pernah menghinakanmu, engkaulah yang selalu menyambungkan tali persaudaraan... dst"
· Beri perhatianlah pada pakaianmu, dan dandananmu sesuai keinginan suamimu, dan berhiaslah sekuat kemampuanmu tanpa berlebihan. Dan aku sungguh heran terhadap dandanan para wanita ketika menghadiri pesta, ke pasar, pertemuan-pertemuan wanita, akan tetapi mereka tidak melakukan hal itu untuk suami mereka..
· Bersihkan dan rapihkanlah penampilan anak-anakmu sebagus mungkin agar tidak terlihat kumal dan rendahnya perhatianmu kepada mereka. Demikian juga kebersihan rumahmu.
· Lakukanlah selalu memberikan pengharum ruangan sehingga menjadikan suamimu kerasan dan betah di rumah. Dan janganlah sampai tercium bau-bau yang tidak sedap dan lain-lainya seperti bau dapur, sebab terkadang ia menjauh darimu karena bau-bau ini.
· Janganlah engkau meminta sesuatu kepada suami disaat ia marah, bahkan usahakanlah agar kemarahannya itu reda, kalaupun tidak bisa carilah kesibukan di ruangan lain agar kemarahannya tidak berpindah kepadamu.
· Manusia, sebagaimana tabiatnya, cenderung dan menyukai hal-hal baru, maka berusahalah untuk memperhatikan tempat-tempat yang sering digunakannya seperti kamar tidur, maka rubahlah tata ruang kamar tidurnya secara priode setiap tiga atau empat bulan sekali.
Terakhir aku berdo`a kepada Allah semoga Allah ta'alaa, melimpahkan anugerah mawadah wa rohmah kepada seluruh rumah-tangga kaum muslimin.
Allah ta'alaa berfirman:
"Allah menjadikan diantar kalian mawaddah wa rahmah".
Bermuamalah Dengan Isteri
Interaksi yang bagus antara suami dengan isteri demikian juga sebaliknya merupakan hubungan yang terpenting antar manusia. Oleh karena itu, kita harus selau mengedepankan toleransi, mawaddah, menerima kekurangan, dan saling mencintai, sebab keserasian dan kekekalan rumah tangga adalah pokok dan dasar dalam membangun sistem masyarakat Islam yang kuat dan komitmen, bi idznillah. Dan banyaknya permasalahan yang dialami sekian banyak keluarga, sebabnya adalah mereka jauh dari dzikir kepada Allah.
Allah berfirman:
Dan barangsiapa yang berpaling lagi membangkang dari dzkikir kepada-Ku maka kami berikan kepadanya kehidupan yang sempit (Q.S. Thaha: 124)
Andai setiap kita mengetahui apa yang menjadi haknya dan apa yang menjadi tanggung jawabnya ketika terjadinya berbagai masalah hingga menyebabkan perselisihan dan penerlantaran anak, banyak dari para suami --semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepada mereka- karena mereka kurang mengetahui apa yang menjadi tanggung jawab mereka dalam bermuamalah dengan isteri. Dan ini tidak selalu berarti mereka tidak tahu, akantetapi juga terkadang tidak tahu tentang "tabiat perempuan" dan bagaimana bersinergi dengan isteri. Sebab, setiap perempuan berbeda dengan orang lain, baik dalam tabiat maupun hal-hal yang membutuhkan kefahaman dari pihak suami. Maka seorang suami yang menyenangkan adalah orang yang selalu berbesar jantung (baca: berbesar hati), setiap perempuan suka dengan yang demikian.
Maka ketika sang suami demikian mencintai isterinya, menghormatinya, menghargai kesungguhannya walaupun ia tidak bisa memberikan seluruh kebutuhan materi sang isteri, tentu sang isteri akan menberikan seluruh kecintaan dan ketulusannya untuk sang suami. Dan ini adalah hak perempuan yang harus dipenuhi dari suami.
Allah berfirman:
Dan para isteri memiliki hak yangseimbang dengan kewajibannya secara ma'ruf dan suami satu derajat lebih tinggi daripada isteri ... (Q.S. Al-Baqarah: 228)
Ini adalah keadilan yang datang dari Allah ta'alaa, sebab berhubungan harus dengan cara yang ma'ruf sebagaimana seorang suami memiliki hak-hak, maka seorang isteri pun memiliki hak-hak yangharus ditunaikan sang suami.
Maka, apabila seorang suami ingin memberikan hak isterinya sebagaimana yang Allah tetapkan, maka perhatikanlah hal-hal di bawah ini:
Ketka melihat isterinya berbuat salah dalam masalah dunia atau keteledoran dalam agama, maka sang suami tidak boleh diam, bahkan ia harus menerangkan kepadanya apa yang menjadi kewajiban isterinya kepada Allah, maka ikutilah perintah Allah dan Rasul-Nya dan tinggalkanlah larangan-Nya. Akan tetapi, semua ini dengan cara yang bajik lagi santun, dengan penuh kecintaan dan kelembutan serta sabar. Rasulullah bersabda:
Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya; maka seorang suami menjadi pemimpin bagi keluarga dan rumahnya, dan akan dimintai pertnaggungjawaban atas kepemimpinannya itu
Engkau (suami) hendaklah senantiasa memotivasi isterimu untuk selalu berbuat baik sehingga ia menyibukkan dengan hal itu dan meninggalkan kecintaan kepada perkara-perkara dhahir (penampilan, pakaian, dll) sebab amal baik mendatangkan keridhaan Allah.
Mayoritas masalah penyebab terjadinya masalah antara suami dengan isteri adalah harta. Seolah sang isteri mengatakan, "Aku ingin ini, itu, ...dst". Dan seolah sang suami berkata, "Aku tidak punya cukup uang untuk memenuhi keinginanmu..."
Dan engkau wahai sang suami yang mulia, andai benar engkau tidakmemiliki harta yang cukup untuk memenuhi apa yang diinginkan isterimu, maka hendaklah engkau menyampaikan hal itu kepadanya dengan cara yang simpatik, sebab wanita memiliki tabiat lembut, rahmah, qanaah. Dan ucapan yang santun memiliki dampak yang sangat bagus dalam memperbaiki rumah tangga. Jika engkau demikian, tentu sang isteri akan menghormati dan memahami keadaanmu, insya Allah.
Dan andai engkau memiliki harta tetapi engkau memang bakhil (pelit) kepada isterimu, maka ketahuilah bahwa hal itu tidak boleh. Bahkan engkau harus memberi nafkah kepadanya dan kepada anak-anakmu dengan ma'ruf, dan tidak setiap yang diminta oleh keluargamu harus engkau tanggapi akan tetapi berhematlah dalam segala hal.
Allah berfirman:
Dan janganlah engkau terlalu bakhil dan jangan pula terlalu pemurah sehingga engkau menjadi menyesal lagi terhina (Q.S. Al-Israa': 29)
Sifat bakhil akanmenyebabkan sang isteri lari atau menjauh dari suaminya walaupun sebelumnya ia mencintai suaminya itu. Oleh karena itu, sifat pemurah adalah sifat yang dicintai oleh bukan hanya oleh isterimu bahkan oleh semua orang.
Posted at Friday, September 16, 2005 by yuliarso
Permalink
Thursday, September 15, 2005
Rumah Tangga Nabi : Tauladan Suci

Ketika kita menempuh bahtera rumah tangga, ketika kita sedang menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, kita dianjurkan untuk menengok kembali kecintaan kita kepada
keluarga Nabi. Dalam memperkuat kecintaan kita kepada keluarga Nabi di dalam mengayuh bahtera keluarga, kita diwajibkan mencontoh perilaku kehidupan keluarga Rasulullah, baik perilaku terhadap istri maupun anak.Dalam memperlakukan istrinya, Rasulullah senantiasa menghormati dan menjaga perasaan istrinya melebihi suami-suami yang lainnya.
Suatu saat, ketika Rasulullah hendak melaksanakan salat malam, beliau dekati istrinya Aisyah. Aisyah berkata: "Di tengah malam beliau mendekatiku dan ketika kulitnya bersentuhan dengan kulitku, beliau berbisik, 'Wahai Aisyah, izinkan aku untuk beribadat kepada Robb-ku'." Kita bayangkan betapa besar penghormatan Rasul kepada istrinya sampai ketika beliau hendak melakukan salat malam, beliau terlebih dahulu meminta
izin kepada istrinya pada tengah malam, di saat istrinya membutuhkannya. Dalam permintaan izin Rasulullah itulah, tergambar kecintaan dan penghormatan terhadap istrinya.
Nabi adalah sosok yang sangat sabar dalam memperlakukan istrinya. Hal ini terlihat ketika suatu hari ada salah seorang istri-nya datang dengan membawa makanan untuk dikirim kepada Rasulullah yang sedang tinggal di rumah Aisyah. Aisyah dengan sengaja menjatuhkan kiriman makanan itu hingga piringnya pecah dan makanannya jatuh berserakan. Rasulullah hanya mengatakan: "Wahai Aisyah, kifaratnya adalah mengganti makanan itu dengan makanan yang sama."
Rasulullah mengecam suami yang suka memukuli istrinya. Rasulullah berkata: "Aku heran melihat suami yang menyiksa istrinya, padahal dia lebih patut disiksa oleh Allah."
Nabi pun mengecam suami yang menghinakan istrinya, tidak menghargainya, tidak mengajaknya bicara, dan tidak mempertimbangkan istrinya dalam mengambil keputusan. Nabi bersabda, "Tidak akan pernah memuliakan wanita kecuali lelaki yang mulia dan tidak akan pernah menghinakan wanita kecuali lelaki yang hina." Karena itu, marilah kita berusaha menjadi suami yang mulia yang menempatkan istri pada tempat yang mulia.
Dalam Islam, salah satu ibadat yang paling besar nilainya adalah berkhidmat kepada istri. Rasulullah bersabda, "Duduknya seorang lelaki dengan istrinya kemudian membahagiakannya, pahalanya sama dengan orang yang itikaf di mesjidku." Kita dapat saksikan, kita akan memperoleh pahala yang sama seperti orang yang itikaf di Mesjid Nabawi kalau kita duduk bersama istri dan berusaha membahagiakan, memberikan ketenteraman, dan kenyamanan padanya.
Begitu pula bagi para istri. Mereka harus menjadi seorang istri seperti Khadijah al-Kubra. Khadijah adalah sosok istri yang sangat dicintai oleh suaminya. Selama menikah dengannya,
Rasulullah tidak pernah memikirkan wanita lain di samping Khadijah. Rasulullah hidup dalam suasana yang penuh dengan kecintaan dan kasih sayang.
Cinta kasih Nabi terhadap Khadijah tergambar dalam riwayat berikut ini: Setelah Khadijah meninggal dunia, Rasulullah menikah dengan Aisyah. Suatu hari, Rasulullah sedang berada di depan rumah. Tiba-tiba Rasulullah meninggalkan Aisyah, menghampiri seorang perempuan. Rasulullah memanggilnya dan menyuruh perempuan itu duduk di hadapannya kemudian mengajaknya bicara. Aisyah bertanya, "Siapakah perempuan tua ini?" Rasul menjawab, "Inilah sahabat Khadijah dulu." Lalu Aisyah berkata, "Engkau sebut-sebut juga Khadijah, padahal Allah telah menggantikannya dengan istri yang lebih baik."
Ketika itu "marah" lah Rasul, lalu beliau berkata, "Demi Allah, tidak ada yang dapat menggantikan Khadijah. Dialah yang memberikan kepadaku kebahagiaan ketika orang
mencelakakanku. Dialah yang menghiburku dalam penderitaan ketika semua orang membenciku. Dialah yang memberikan seluruh hartanya kepadaku ketika semua orang menahan pemberiannya. Dan dialah yang menganugerahkan kepadaku anak ketika istri-istri yang lain tidak memberikannya." Mendengar itu Aisyah tidak dapat memberikan jawaban. Hadits ini diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Dalam ucapan Rasulullah itu, selain terkandung kecintaan Rasul terhadap Khadijah, juga terkandung kebaktian Khadijah terhadap suaminya. Khadijahlah yang menghibur suaminya
ketika dalam perjuangan dilanda berbagai penderitaan. Khadijahlah yang mengorbankan seluruh hartanya ketika suaminya memerlukan. Khadijahlah yang mendampingi suaminya dalam suka dan duka. Sehingga, Rasul berkata, "Tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan Khadijah."
Kepada para istri, jadilah seperti Khadijah yang setiap saat rela mengorbankan apa pun demi kebahagiaan suami. Yang di saat-saat suami ditimpa duka dan kesusahan siap berdiri di sampingnya, memberikan hiburan dan kebahagiaan kepadanya dengan seluruh jiwa dan raga.
Kebaktian pada suami di dalam Islam dianggap ibadah yang utama. Oleh sebab itu, hormatilah suami. Berikan kepadanya penghormatan yang sepenuhnya dan berikanlah kecintaan yang sepenuhnya. Insya Allah, Allah akan memberkati keluarga yang seperti demikian. (KH Djalaluddin Rahmat)
Posted at Thursday, September 15, 2005 by yuliarso
Permalink
Wednesday, September 14, 2005
Kebimbangan itulah perasaan yang sering muncul di hati para lajang tatkala harus memutuskan dengan siapa ia akan menikah. Perasaan ini wajar muncul, karena keputusan menikah adalah keputusan besar yang akan mempengaruhi jalan hidup seseorang, karenanya mereka akan berhati-hati dalam menentukan calon pendamping hidupnya.
Tak ada gading yang tak retak, begitu yang dikatakan pepatah untuk mengungkapkan sebenarnya tidak ada orang yang sempurna. Setiap orang pasti memiliki kekurangan, namun sesungguhnya ada kualitas kepribadian dasar yang harus kita dan calon pasangan kita miliki agar dapat membina mahligai rumah tangga yang bahagia. Kualitas pribadi tersebut antara lain:
Kualitas Keberagamaan
Agama merupakan keyakinan yang mempengaruhi hati, fikiran perasaan dan tingkah laku seseorang sehingga orang yang mempunyai pemahaman serta pengalaman agamanya yang baik akan sangat terbantu dalam mengatasi berbagai masalah. Kondisi ini pada akhirnya akan mempengaruhi kebahagiaan dan kelanggengan sebuah perkawinan.
Memiliki Komitmen Untuk Mengembangkan Diri
Setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangannya msing-masing. Namun setiap orang juga memiliki kesempatan untuk berkembang. Penting bagi kita untuk memiliki komitmen pengembangan pribadi ini, yaitu bagaimana seseorang memahami kekurangan yang ada, belajar dari kesalahan dan mau mendengarkan nasihat orang lain. Semua hal tersebut bermuara pada bagaimana ia membangun dan mengembangan dirinya agar menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih bijak.
Keterbukaan Emosional
Artinya adalah orang yang memiliki perasaan, mengetahui apa yang sedang dirasakan, mau berbagi perasaan dengan pasangannya dan mengetahui cara mengungkapkan perasaan. Keterbukaan Emosional menjadi modal penting dalam membangun komunikasi dengan pasangan kita, sedangkan komunikasi yang baik adalah modal penting dalam membangun rumah tangga harmonis.
Memiliki Integritas
Setiap orang mendambakan calon pasangan yang mempunyai integritas diri.Kita menginginkan orang yang, jujur, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain, dalam hal ini terutama dengan pasangannya, kita juga ingin calon pasangan kita adalah orang yang tidak main-main dalam mengambilkeputusan yang mempengaruhi masa depannya. Itulah makna integritas diri.
Kematangan dan Tanggung Jawab
Memiliki kematangaan berarti ia bisa mengurus dirinya sendiri, tahu mana yang baik/buruk buat dirinya. Sedangkan bertanggung jawab berarti dia memahami langkah yang dia ambil beserta resiko-resiko yang mungkin dihadapi.
Memiliki Harga Diri
Ingatlah agar seseorang bisa mencintai ia harus cinta pada dirinya sendiri. Karena itu lihatlah bagaimana cintanya ia pada dirinya sendiri. Kalau ia sendiri tidak mencintai dirinya, bagaimana mungkin ia bisa mencintai pasangannya?
Sikap Positif Terhadap Kehidupan
Mereka yang memiliki sikap hidup positif akan berusaha mengubah segala kendala menjadi peluang, dan biasanya percaya bahwa segalanya akan bisa menjadi baik.
Hal-hal seperti ini mungkin akan membantu kita agar tidak salah paham dalam memilih pasangan:
1. Jangan terlalu cepat memutuskan untuk menikah dengan si dia.
Sediakan waktu yang cukup untuk memperoleh informasi yang memadai tentangcalon pasangan anda tersebut. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dari calon pasangan hidup kita itu:
a. Latar Belakang Kehidupan.
Ø Nasab/latar belakang keturunan mencakup hubungan keluarga asal, apakah berasal dari keluarga utuh, harmonis, atau broken home. Termasuk bentuk hubungan dengan saudara kandung.
Ø Agama, norma-norma atau nilai-nilai status sosial ekonomi, suku, tradisi budaya keluarga asal.
Ø Adakah penyakit keturunan yang berhubungan dengan faktor genetic.
b. Masalah yang berkaitan dengan kualitas diri
Ø Kualitas Dien.
Ø Akhlaq.
Ø Tipe kepribadian (tertutup/terbuka, pendiam, periang, emosional, sabar).
Ø Pendidikan, kapasitas intelektual, profesi.
Ø Latar belakang organisasi, aktivitas sosial.
Ø Kemampuan problem solving.
Ø Kepercayaan diri.
2. Jangan menikah di usia yang belum matang secara pribadi.
Siap menikah berarti siap menghadapai masalah yang semuanya menuntut kedewasaan berfikir dan bersikap. Kedewasaan ini tidak bisa di ukur dengan usianya lebih dewasa dibanding mereka yang lebih tua.Kedewasaan juga mempengaruhi dalam kita menentukan pilihan calon pasangan kita. Mereka yang kurang matang cenderung hanya terpukau pada hal-hal yang bersifat luaran saja.
3. Jangan memilih pasangan hanya untuk menyenangkan orang lain.
Andalah orang yang beruntung atau yang menderita dengan pernikahan anda.Kalau pun ada faktor orang lain dalam mempertemukan antara anda dengan si dia pastikan bahwa anda sendirilah yang memutuskan bahwa dialah yang memang terbaik buat anda (tentunya beristiqarah terlebih dahulu).
4. Jangan menikah dengan harapan-harapan yang tidak realistis.
Biasanya niatan awal menikah mempengaruhi masalah-masalah apa yang akan mendominasi selama kehidupan perkawinan. Kepuasan dalam kehidupan perkawinan dan terhadap tolak ukurnya berada pada harapan tersebut. Bila tidak terpenuhi akan menimbulkan kekecewaan.
5. Jangan menikah dengan seseorang yang memilki masalah kepribadian
Berhati-hatilah terhadap orang yang memiliki kepribadian yang sulit untuk dirubah, diperlukan pengertian dan lapang dada yang luar biasa untukmenghadapi orang seperti ini. Pada dasarnya setiap orang memiliki perilakubermasalah, namun yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana kadar, intensitas dan frekwensinya seseorang yang masuk dalam kategori mengalami masalah kepribadian adalah bila memiliki prilaku bermasalah yang mendominasi keseharian dan mempengaruhi adaptasinya dengan orang lain.Biasanya orang seperti ini sering membuat orang lain atau dirinya sendiri merasa terganggu dan tidak nyaman dengan perilakunya.
Posted at Wednesday, September 14, 2005 by yuliarso
Permalink
Tuesday, September 13, 2005
Sayangilah Aku Hingga Ujung Waktu
Kalau kita berbicara tentang pernikahan, pasti semua mengharapkan yang enak-enak atau kondisi ideal. Normal aja dong, kalau mengharapkan kriteria ideal untuk calon pasangan hidupnya. Sang pemuda mengharapkan calon istri yang cantik jelita, keluarganya tajir, pinter, akhlak mulia, sholehah, dll. Begitu juga sang wanita ingin punya suami yang ganteng, kaya, sabar, pinter, bertanggung jawab, setia, akhlaknya memikat, dan sebagainya. Coba bayangin semua ini terjadi pada diri kita, wuah
surga dunia tuh! Siapa sih yang gak mau, iya gak?
Saat kita lanjut usia, rambut mulai satu-persatu rontok, raga pun perlahan rapuh dan sepuh, sang istri atau suami masih tetap setia mendampingi. Saat di pembaringan, ada yang mijitin pundak hingga kitapun tertidur pulas. Saat dingin menyerang rangkulan kekasih pun semakin erat, bersama saling menopang saat kaki-kaki kita semakin melemah. Kalau sedih ada yang menghibur, saat senang, apalagi, wuah
uendah nian.
Namun, menurut Hasan Al Banna, waktu itu adalah kehidupan, ia tak pernah berhenti sesaatpun, seiring waktu berlalu, istri semakin keriput dan endut. Tapi menurut sang suami, Istriku masih yang tercantik, sementara suami pun perutnya udah buncit, tapi menurut
sang istri, Engkaulah satu-satunya Pangeran dalam istana hatiku.
Kebesaran Allah SWT pun selalu tampak di dalam rumah tangga. Setiap anggota keluarga melakukan sholat berjamaah, qiyamullail, membaca Al Quran, tasbih, tahmid, saling bertausyiah, bermaafan, menasehati, dan mengingatkan. Inilah hasil dari sepasang anak manusia yang menikah karena ingin mengharapkan ridho-Nya dan
cita-cita Islam serta kemegahan ajaran-Nya. Inilah dia surga yang disegerakan sebelum surga yang kekal abadi.
Semua diatas adalah harapan setiap pasangan. Namun, tak jarang juga ditemukan dalam suatu keluarga yang terjadi adalah sebaliknya. Dari istri yang dibilang gak pinter mengatur rumah tangga, menjaga anak, atau suami yang selalu pulang malam tak peduli dengan anak
dan istri, dan macam-macam lagi. Kata nista, kata-kata yang nyelekit, tuduhan, makian bahkan saling memukul, bisa juga terjadi pada sebuah keluarga, yang gini nih sepet banget! Rumah tangga serasa bagai hidup di neraka, tak ada ketenangan apalagi kasih sayang.
Emang ya, segala sesuatu itu bisa tak seindah bayangan semula. Ada bunga-bunga indah, namun cukup banyak juga onak dan duri yang siap menghadang. Karena itu, berbagai masalah kehidupan dalam lembaga pernikahan harus dihadapi secara realistis oleh setiap pasangan.
Apalagi hidup di zaman seperti sekarang ini memang tak mudah, namun Al Quran memberikan arahan dalam kehidupan berumah tangga,
. dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik
. [QS Ath Thalaaq: 6]
.. dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian, bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. [QS An Nisaa: 19]
Seperti gading, tak ada yang tak retak, begitu juga manusia, tak ada yang sempurna. Setiap kita pasti ada kekurangannya, bisa saja seorang suami atau istri terlihat mempunyai satu kekurangan, namun kalau dipikir-pikir lebih banyak kelebihannya. Apakah kekurangannya saja yang diperhatikan oleh pasangannya atau kedua-duanya dengan pertimbangan yang adil?
Konflik dalam kehidupan rumah tangga juga tak jarang menyebabkan banyak pasangan kehilangan cinta yang dulunya mempersatukan mereka, dan Allah SWT juga telah memberikan arahan yang jelas, Hai orang-orang mumin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu maka berhati-hatilah
kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS At Taghaabun: 14]
Karena itu, sesungguhnya dalam kehidupan berkeluarga yang kita harapkan adalah indahnya keampunan Allah dan surga-Nya, juga kasih sayang orang-orang yang terdekat dengan kita, yang setiap hari saling membutuhkan, karena itu sayangilah aku (pasangan hidup) hingga ujung waktu.
Wahai akhi wa ukhti fillah, mari kita saling mendoakan ya,
Semoga dengan kita mengambil panduan Al Quran dan sunnah Rasul-Nya serta contoh teladan dari keluarga Rasulullah SAW, akan semakin banyak rumah tangga yang tadinya kurang sakinah kembali menjadi sakinah, rumah tangga yang sakinah menjadi lebih sakinah, dan insya Allah pula saudara-saudara yang belum berumah tangga
dikabulkan doanya berupa pasangan hidup yang sholeh atau sholehah, aamiin allahumma aamiin.
Wallahu alam bi showab,
sumber: blog mas eko prihastomo
Posted at Tuesday, September 13, 2005 by yuliarso
Permalink
Thursday, September 08, 2005
PERNIKAHAN
By : Quraish Shihab
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan kata "nikah" sebagai (1) perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi); (2) perkawinan. Al-Quran menggunakan
kata ini untuk makna tersebut, di samping secara majazi diartikannya dengan "hubungan seks". Kata ini dalam berbagai bentuknya ditemukan sebanyak 23 kali. Secara bahasa pada
mulanya kata nikah digunakan dalam arti "berhimpun".
Al-Quran juga menggunakan kata zawwaja dan kata zauwj yang berarti "pasangan" untuk makna di atas. Ini karena pernikahan menjadikan seseorang memiliki pasangan. Kata tersebut dalam berbagai bentuk dan maknanya terulang tidak kurang dari 80 kali.
Secara umum Al-Quran hanya menggunakan dua kata ini untuk menggambarkan terjalinnya hubungan suami istri secara sah. Memang ada juga kata wahabat (yang berarti "memberi")
digunakan oleh Al-Quran untuk melukiskan kedatangan seorang wanita kepada Nabi Saw., dan menyerahkan dirinya untuk dijadikan istri. Tetapi agaknya kata ini hanya berlaku bagi
Nabi Saw. (QS Al-Ahzab [33]: 50).
Kata-kata ini, mempunyai implikasi hukum dalam kaitannya dengan ijab kabul (serah terima) pernikahan, sebagaimana akan dijelaskan kemudian.
Pernikahan, atau tepatnya "keberpasangan" merupakan ketetapan Ilahi atas segala makhluk. Berulang-ulang hakikat ini ditegaskan oleh Al-Quran antara lain dengan firman-Nya:
Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu menyadari (kebesaran Allah) (QS Al-Dzariyat [51]: 49).
Mahasuci Allah yang telah menciptakan semua pasangan, baik dari apa yang tumbuh di bumi, dan dan jenis mereka (manusia) maupun dari (makhluk-makhluk) yang tidak mereka ketahui (QS Ya Sin [36]: 36).
BERPASANGAN ADALAH FITRAH
Mendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa, dan dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Oleh karena itu, agama mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara pria dan wanita, dan kemudian mengarahkan pertemuan itu sehingga terlaksananya "perkawinan", dan beralihlah kerisauan pria dan wanita menjadi ketenteraman atau sakinah dalam istilah Al-Quran surat Ar-Rum (30): 21. Sakinah terambil dari akar kata sakana yang berarti diam/tenangnya sesuatu setelah bergejolak. Itulah sebabnya mengapa pisau dinamai sikkin karena ia adalah alat yang menjadikan binatang yang disembelih tenang, tidak bergerak, setelah tadinya ia meronta. Sakinah --karena perkawinan-- adalah ketenangan yang dinamis dan aktif, tidak seperti kematian binatang.
Guna tujuan tersebut Al-Quran antara lain menekankan perlunya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi yang ingin menikah.Walaupun para wali diminta untuk tidak menjadikan kelemahan di bidang ekonomi sebagai alasan menolak peminang: "Kalau mereka (calon-calon menantu) miskin, maka Allah akan menjadikan mereka kaya (berkecukupan) berkat anugerah-Nya" (QS An-Nur [24]: 31). Yang tidak memiliki kemampuan ekonomi dianjurkan
untuk menahan diri dan memelihara kesuciannya "Hendaklah mereka yang belum mampu (kawin) menahan diri, hingga Allah menganugerahkan mereka kemampuan" (QS An-Nur [24]: 33)
Di sisi lain perlu juga dicatat, bahwa walaupun Al-Quran menegaskan bahwa berpasangan atau kawin merupakan ketetapan Ilahi bagi makhluk-Nya, dan walaupun Rasul menegaskan bahwa "nikah adalah sunnahnya", tetapi dalam saat yang sama Al-Quran dan Sunnah menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diindahkan --lebih-lebih karena masyarakat yang ditemuinya melakukan praktek-praktek yang amat berbahaya serta melanggar nilai-nilai kemanusiaan, seperti misalnya mewarisi secara paksa istri mendiang ayah (ibu tiri) (QS Al-Nisa' [4]: 19).
Bahkan menurut Al-Qurthubi ketika larangan di atas turun, masih ada yang mengawini mereka atas dasar suka sama suka sampai dengan turunnya surat Al-Nisa' [4]: 22 yang secara
tegas menyatakan.
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu tetapi apa yang telah lalu (dimaafkan oleh Allah).
Imam Bukhari meriwayatkan melalui istri Nabi, Aisyah, bahwa pada masa Jahiliah, dikenal empat macam pernikahan. Pertama, pernikahan sebagaimana berlaku kini, dimulai dengan pinangan kepada orang tua atau wali, membayar mahar dan menikah. Kedua, adalah seorang suami yang memerintahkan kepada istrinya apabila telah suci dari haid untuk menikah (berhubungan seks) dengan seseorang, dan bila ia telah hamil, maka ia kembali untuk digauli suaminya; ini dilakukan guna mendapat keturunan yang baik. Ketiga, sekelompok lelaki kurang dari sepuluh orang, kesemuanya menggauli seorang wanita, dan bila ia hamil kemudian melahirkan, ia memanggil seluruh anggota kelompok tersebut --tidak dapat absen-- kemudian ia menunjuk salah seorang pun yang seorang yang dikehendakinya untuk dinisbahkan kepadanya nama anak itu, dan yang bersangkutan tidak boleh mengelak. Keempat, hubungan seks yang dilakukan oleh wanita tunasusila, yang memasang bendera atau tanda di pintu-pintu
kediaman mereka dan "bercampur" dengan siapa pun yang suka kepadanya. Kemudian Islam datang melarang cara perkawinan tersebut kecuali cara yang pertama.
SIAPA YANG TIDAK BOLEH DINIKAHI?
Al-Quran tidak menentukan secara rinci tentang siapa yang dikawini, tetapi hal tersebut diserahkan kepada selera masing-masing:
Maka kawinilah siapa yang kamu senangi dari wanita-wanita (QS An-Nisa [4]: 3)
Meskipun demikian, Nabi Muhammad Saw. menyatakan,
Biasanya wanita dinikahi karena hartanya, atau keturunannya, atau kecantikannya, atau karena agamanya. Jatuhkan pilihanmu atas yang beragama, (karena kalau tidak) engkau akan sengsara (Diriwayatkan melalui Abu Hurairah).
Di tempat lain, Al-Quran memberikan petunjuk, bahwa
Laki-laki yang berzina tidak (pantas) mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak pantas dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau1aki-laki musyrik (QS Al-Nur [24): 3).
Walhasil, seperti pesan surat Al-Nur (24): 26,
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji. Dan Wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pu1a).
Al-Quran merinci siapa saja yang tidak boleh dikawini seorang laki-laki.
Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita yang bersuami (QS Al-Nisa' [4]: 23-24).
Kalaulah larangan mengawini istri orang lain merupakan sesuatu yang dapat dimengerti, maka mengapa selain itu --yang disebut di atas-- juga diharamkan? Di sini berbagai jawaban dapat
dikemukakan.
Ada yang menegaskan bahwa perkawinan antara keluarga dekat, dapat melahirkan anak cucu yang lemah jasmani dan rohani, ada juga yang meninjau dari segi keharusan menjaga hubungan kekerabatan agar tidak menimbulkan perselisihan atau perceraian sebagaimana yang dapat terjadi antar suami istri.
Ada lagi yang memandang bahwa sebagian yang disebut di atas, berkedudukan semacam anak, saudara, dan ibu kandung, yang kesemuanya harus dilindungi dari rasa berahi. Ada lagi yang
memahami larangan perkawõnan antara kerabat sebagai upaya Al-Quran memperluas hubungan antarkeluarga lain dalam rangka mengukuhkan satu masyarakat.
PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA YANG BERBEDA
Al-Quran juga secara tegas melarang perkawinan dengan orang musyrik seperti Firman-Nya dalam surat Al-Baqarah (2):
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.
Larangan serupa juga ditujukan kepada para wali agar tidak menikahkan perempuan-perempuan yang berada dalam perwaliannya kepada laki-laki musyrik.
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman (QS A1-Baqarah [2]: 221).
Menurut sementara ulama walaupun ada ayat yang membolehkan perkawinan pria Muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab (penganut agama Yahudi dan Kristen), yakni surat Al-Maidah (51: 5 yang menyatakan,
Dan (dihalalkan pula) bagi kamu (mengawini) wanita-wanita terhormat di antara wanita-wanita yang beriman, dan wanita-wanita yang terhormat di antara orang-orang yang dianugerahi Kitab (suci) (QS Al-Ma-idah [5]: 5).
Tetapi izin tersebut telah digugurkan oleh surat Al-Baqarah ayat 221 di atas. Sahabat Nabi, Abdullah Ibnu Umar, bahkan mengatakan:
"Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dan kemusyrikan seseorang yang menyatakan bahwa Tuhannya adaLah Isa atau salah seorang dari hamba Allah."
Pendapat ini tidak didukung oleh mayoritas sahabat Nabi dan ulama. Mereka tetap berpegang kepada teks ayat yang membolehkan perkawinan semacam itu, dan menyatakan bahwa walaupun aqidah Ketuhanan ajaran Yahudi dan Kristen tidak sepenuhnya sama dengan aqidah Islam, tetapi Al-Quran tidak menamai mereka yang menganut Kristen dan Yahudi sebagai orang-orang musyrik. Firman Allah dalam surat A1-Bayyinah (98): 1 dijadikan salah satu alasannya.
Orang kafir yang terdiri dari Ahl Al-Kitab dan Al-Musyrikin (menyatakan bahwa) mereka tidak akan meninggalkan agamanya sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata (QS. Al-Bayyinah [98]: 1).
Ayat ini menjadikan orang kafir terbagi dalam dua kelompok berbeda, yaitu Ahl Al-Kitab dan Al-Musyrikin. Perbedaan ini dipahami dari kata "wa" yang diterjemahkan "dan", yang oleh pakar bahasa dinyatakan sebagai mengandung makna "menghimpun dua hal yang berbeda."
Larangan mengawinkan perempuan Muslimah dengan pria non-Muslim --termasuk pria Ahl Al-Kitab-- diisyaratkan oleh Al-Quran. Isyarat ini dipahami dari redaksi surat Al-Baqarah (2): 221 di atas, yang hanya berbicara tentang bolehnya perkawinan pria Muslim dengan wanita Ahl Al-Kitab, dan sedikit pun tidak menyinggung sebaliknya. Sehingga, seandainya pernikahan
semacam itu dibolehkan, maka pasti ayat tersebut akan menegaskannya.
Larangan perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda itu agaknya dilatarbelakangi oleh harapan akan lahirnya sakinah dalam keluarga. Perkawinan baru akan langgeng dan tenteram
jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antar suami dan istri, karena jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya, atau bahkan perbedaan tingkat pendidikan antara suami dan
istri pun tidak jarang mengakibatkan kegagalan perkawinan. Memang ayat itu membolehkan perkawinan antara pria Muslim dan perempuan Utul-Kitab (Ahl Al-Kitab), tetapi kebolehan itu bukan saja sebagai jalan keluar dari kebutuhan mendesak ketika itu, tetapi juga karena seorang Muslim mengakui bahwa Isa a.s. adalah Nabi Allah pembawa ajaran agama. Sehingga, pria yang biasanya lebih kuat dari wanita --jika beragama Islam-- dapat mentoleransi dan mempersilakan Ahl Al-Kitab menganut dan melaksanakan syariat agamanya,
Bagi kamu agamamu dan bagiku agamaku (QS Al-Kafirun [109]: 6).
Ini berbeda dengan Ahl Al-Kitab yang tidak mengakui Muhammad Saw. sebagai nabi.
Di sisi lain harus pula dicatat bahwa para ulama yang membolehkan perkawinan pria Muslim dengan Ahl Al-Kitab, juga berbeda pendapat tentang makna Ahl Al-Kitab dalam ayat ini, serta keberlakuan hukum tersebut hingga kini. Walaupun penulis cenderung berpendapat bahwa ayat tersebut tetap berlaku hingga kini terhadap semua penganut ajaran Yahudi dan Kristen, namun yang perlu diingat bahwa Ahl Al-Kitab yang boleh dikawini itu, adalah yang diungkapkan dalam redaksi ayat tersebut sebagai "wal muhshanat minal ladzina utul kitab". Kata al-muhshnnat di sini berarti wanita-wanita terhormat yang selalu menjaga kesuciannya, dan yang sangat menghormati dan mengagungkan Kitab Suci. Makna terakhir ini dipahami dari penggunaan kata utuw yang selalu digunakan Al-Quran untuk menjelaskan pemberian yang agung lagi terhormat. [1] Itu sebabnya ayat tersebut tidak menggunakan istilah Ahl Al-Kitab, sebagaimana dalam ayat-ayat lain, ketika berbicara tentang penganut ajaran Yahudi dan Kristen.
Pada akhirnya betapapun berbeda pendapat ulama tentang boleh tidaknya perkawinan Muslim dengan wanita-wanita Ahl Al-Kitab, namun seperti tulis Mahmud Syaltut dalam kumpulan fatwanya.[2]
Pendapat para ulama yang membolehkan itu berdasarkan kaidah syar'iyah yang normal, yaitu bahwa suami memiliki tanggung jawab kepemimpinan terhadap istri, serta memiliki wewenang dan fungsi pengarahan terhadap keluarga dan anak-anak. Adalah kewajiban seorang suami Muslim --berdasarkan hak kepemimpinan yang disandangnya-- untuk mendidik anak-anak dan keluarganya dengan akhlak Islam. Laki-laki diperbolehkan mengawini non-Muslimah yang Ahl Al-Kitab, agar perkawinan itu membawa misi kasih sayang dan harmonisme, sehingga terkikis dari hati istrinya rasa tidak senangnya terhadap Islam. Dan dengan perlakuan suaminya yang baik yang berbeda agama dengannya itu, sang istri dapat lebih mengenal keindahan dan keutamaan agama Islam secara amaliah praktis, sehingga ia mendapatkan dari dampak perlakuan baik itu ketenangan, kebebasan beragama, serta hak-haknya yang sempurna, lagi tidak kurang sebaik istri.
Selanjutnya Mahmud Syaltut menegaskan bahwa kalau apa yang dilukiskan di atas tidak terpenuhi --sebagaimana sering terjadi pada masa kini-- maka ulama sepakat untuk tidak
membenarkan perkawinan itu, termasuk oleh mereka yang tadinya membolehkan.
Kalau seorang wanita Muslim dilarang kawin dengan non-Muslim karena kekhawatiran akan terpengaruh atau berada di bawah kekuasaan yang berlainan agama dengannya, maka demikian pula sebaliknya. Perkawinan seorang pria Muslim, dengan wanita Ahl Al-Kitab harus pula tidak dibenarkan jika dikhawatirkan ia atau anak-anaknya akan terpengaruh oleh nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Posted at Thursday, September 08, 2005 by yuliarso
Permalink
PERNIKAHAN (2)
by: Quraish Shihab
POLIGAMI DAN MONOGAMI
Al-Quran surat Al-Nisa' [4]: 3 menyatakan,
Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat lahiriah jika mengawini lebih dari satu), maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Atas dasar ayat inilah sehingga Nabi Saw. melarang menghimpun dalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorang pria. Ketika turunnya ayat ini, beliau memerintahkan semua
yang memiliki lebih dari empat orang istri, agar segera menceraikan istri-istrinya sehingga maksimal, setiap orang hanya memperistrikan empat orang wanita. Imam Malik, An-Nasa'i, dan Ad-Daraquthni meriwayatkan bahwa Nabi Saw. bersabda kepada Sailan bin Umayyah, yang ketika itu memiliki sepuluh orang istri.
Pilihlah dari mereka empat oranq (istri) dan ceraikan selebihnya.
Di sisi 1ain ayat ini pula yang menjadi dasar bolehnya poligami. Sayang ayat ini sering disalahpahami. Ayat ini turun --sebagaimana diuraikan oleh istri Nabi Aisyah r.a.--menyangkut sikap sementara orang yang ingin mengawini anak-anak yatim yang kaya lagi cantik, dan berada dalam pemeliharaannya, tetapi tidak ingin memberinya mas kawin yang sesuai serta tidak memperlakukannya secara adil. Ayat ini melarang hal tersebut dengan satu susunan kalimat yang sangat tegas. Penyebutan "dua, tiga atau empat" pada hakikatnya
adalah dalam rangka tuntutan berlaku adil kepada mereka. Redaksi ayat ini mirip dengan ucapan seseorang yang melarang orang 1ain memakan makanan tertentu, dan untuk menguatkan larangan itu dikatakannya, "Jika Anda khawatir akan sakit bila makan makanan ini, maka habiskan saja makanan selainnya yang ada di hadapan Anda selama Anda tidak khawatir sakit". Tentu saja perintah menghabiskan makanan yang lain hanya sekadar untuk menekankan larangan memakan makanan tertentu itu.
Perlu juga digarisbawahi bahwa ayat ini, tidak membuat satu peraturan tentang poligami, karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh syariat agama dan adat istiadat sebelum ini.
Ayat ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, dia hanya berbicara tentang bolehnya poligami, dan itu pun merupakan pintu darurat kecil, yang hanya dilalui saat amat
diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan.
Jika demikian halnya, maka pembahasan tentang poligami dalam syariat Al-Quran, hendaknya tidak ditinjau dari segi ideal atau baik dan buruknya, tetapi harus dilihat dari sudut pandang pengaturan hukum, dalam aneka kondisi yang mungkin terjadi.
Adalah wajar bagi satu perundangan --apalagi agama yang bersifat universal dan berlaku setiap waktu dan kondisi--untuk mempersiapkan ketetapan hukum yang boleh jadi terjadi pada satu ketika, walaupun kejadian itu hanya merupakan "kemungkinan".
Bukankah kemungkinan mandulnya seorang istri, atau terjangkiti penyakit parah, merupakan satu kemungkinan yang tidak aneh? Apakah jalan keluar bagi seorang suami yang dapat diusulkan untuk menghadapi kemungkinan ini? Bagaimana ia menyalurkan kebutuhan biologis atau memperoleh dambaannya untuk memiliki anak? Poligami ketika itu adalah jalan yang paling ideal. Tetapi sekali lagi harus diingat bahwa ini bukan berarti anjuran, apalagi kewajiban. Itu diserahkan kepada masing-masing menurut pertimbangannya. Al-Quran hanya memberi wadah bagi mereka yang menginginkannya. Masih banyak kondisi-kondisi selain yang disebut ini, yang juga merupakan alasan logis untuk tidak menutup pintu poligami dengan syaratsyarat yang tidak ringan itu.
Perlu juga dijelaskan bahwa keadilan yang disyaratkan oleh ayat yang membolehkan poligami itu, adalah keadilan dalam bidang material. Surat Al-Nisa' [4]: 129 menegaskan juga bahwa,
Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri(dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Keadilan yang dimaksud oleh ayat ini, adalah keadilan di bidang imaterial (cinta). Itu sebabnya hati yang berpoligami dilarang memperturutkan hatinya dan berkelebihan dalam
kecenderungan kepada yang dicintai. Dengan demikian tidaklah tepat menjadikan ayat ini sebagai dalih untuk menutup pintu poligami serapat-rapatnya.
SYARAT SAH PERNIKAHAN
Untuk sahnya pernikahan, para ulama telah merumuskan sekian banyak rukun dan atau syarat, yang mereka pahami dari ayat-ayat Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi Saw.
Adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, mahar serta terlaksananya ijab dan kabul merupakan rukun atau syarat yang rinciannya dapat berbeda antara seorang ulama/mazhab
dengan mazhab 1ain; bukan di sini tempatnya untuk diuraikan.
Calon istri haruslah seorang yang tidak sedang terikat pernikahan dengan pria lain, atau tidak dalam keadaan 'iddah (masa menunggu) baik karena wafat suaminya, atau dicerai, hamil, dan tentunya tidak pula termasuk mereka yang terlarang dinikahi, sebagaimana disebutkan di atas.
Wali dari pihak calon suami tidak diperlukan, tetapi wali dari pihak calon istri dinilai mutlak keberadaan dan izinnya oleh banyak ulama berdasar sabda Nabi Saw.
Tidak sah nikah kecuali dengan (izin) wali.
Al-Quran mengisyaratkan hal ini dengan firman-Nya yang ditujukan kepada para wali:
... Janganlah kamu (hai para wali) menghalangi mereka (wanita yang telah bercerai) untuk kawin (lagi) dengan baka1 suaminya, jika terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf (QS Al-Baqarah [2]: 232).
Menurut sementara ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam Maliki, "Seandainya mereka tidak mempunyai hak kewalian, maka larangan ayat di atas tidak ada artinya," dan karena itu pula terhadap para wali ditujukan firman Allah.
Janganlah kamu menikahkan (mengawinkan) orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukminah) sebelum mereka beriman (QS Al-Baqarah [2]: 221).
Sedang ketika Al-Quran berbicara kepada kaum pria nyatakannya,
Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun ia menarik hatimu (QS AlBaqarah [2]: 221).
Ada juga ulama lain semacam Abu Hanifah, Zufar, Az-zuhri dan 1ain-lain yang berpendapat bahwa apabila seorang wanita menikah tanpa wali maka nikahnya sah, selama pasangan yang dikawininya sekufu' (setara) dengannya. Mereka yang menganut paham ini berpegang pada isyarat Al-Quran:
Apabila telah habis masa iddahnya (wanita-wanita yang suaminya meninggal), maka tiada dosa bagi kamu (hai para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut (QS Al-Baqarah [2): 234).
Ayat di atas, menurut penganut paham ini, mengisyaratkan hak wanita bebas melakukan apa saja yang baik --bukan sekadar berhias, bepergian, atau menerima pinangan-- sebagaimana
pendapat yang mengharuskan adanya wali, tetapi termasuk juga menikahkan diri mereka tanpa wali. Di samping itu, kata penganut paham ini, Al-Quran juga --dan bukan hanya sekali--
menisbahkan aktivitas menikah bagi para wanita, seperti misalnya firman-Nya,
Sampai dia menikah dengan suami yang lain (QS Al-Baqarah [2]: 230).
Perlu digarisbawahi bahwa ayat-ayat di atas yang dijadikan alasan oleh mereka yang tidak mensyaratkan adanya wali, berbicara tentang para janda, sehingga kalaupun pendapat mereka dapat diterima maka ketiadaan wali itu terbatas kepada para janda, bukan gadis-gadis. Pandangan ini dapat merupakan jalan tengah antara kedua pendapat yang bertolak belakang di
atas.
Hemat penulis adalah amat bijaksana untuk tetap menghadirkan wali, baik bagi gadis maupun janda. Hal tersebut merupakan sesuatu yang amat penting karena "seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan", maka ada sandaran yang dapat dijadikan rujukan. Ini sejalan dengan jiwa perintah Al-Quran yang menyatakan, "Nikahilah mereka atas izin keluarga (tuan) mereka." (QS Al-Nisa' [4]: 25). Walaupun ayat ini turun berkaitan dengan budak-budak wanita yang boleh dikawini.
Hal kedua yang dituntut bagi terselenggaranya pernikahan yang sah adalah saksi-saksi. Penulis tidak menemukan hal ini disinggung secara tegas oleh Al-Quran, tetapi sekian banyak hadis menyinggungnya. Kalangan ulama pun berbeda pendapat menyangkut kedudukan hukum para saksi. Imam Abu Hanifah, Syafi'i, dan Maliki mensyaratkan adanya saksi-saksi
pernikahan, hanya mereka berbeda pendapat apakah kesaksian tersebut merupakan syarat kesempurnaan pernikahan yang dituntut. Sebelum pasangan suami istri "bercampur"
(berhubungan seks) atau syarat sahnya pernikahan, yang dituntut kehadiran mereka saat akad nikah dilaksanakan.
Betapapun perbedaan itu, namun para ulama sepakat melarang pernikahan yang dirahasiakan, berdasarkan perintah Nabi untuk menyebarluaskan berita pernikahan. Bagaimana kalau saksi-saksi itu diminta untuk merahasiakan pernikahan itu? Imam Syafi'I dan Abu Hanifah menilainya sah-sah saja, sedang Imam Malik menilai bahwa syarat yang demikian membatalkan pernikahan {fasakh). Perbedaan pendapat ini lahir dari analisis mereka tentang fungsi para saksi, apakah fungsi mereka keagamaan, atau semata-mata tujuannya untuk menutup kemungkinan adanya perselisihan pendapat. Demikian penjelasan Ibnu Rusyd dalam
bukunya Bidayat Al-Mujtahid.
Dalam konteks ini terlihat betapa pentingnya pencatatan pernikahan yang ditetapkan melalui undang-undang, namun di sisi lain pernikahan yang tidak tercatat selama ada dua orang saksi-tetap dinilai sah oleh agama. Bahkan seandainya kedua saksi itu diminta untuk merahasiakan pernikahan yang disaksikannya itu, maka pernikahan tetap dinilai sah dalam pandangan pakar hukum Islam Syafi'i dan Abu Hanifah.
Namun demikian, menurut hemat penulis, dalam konteks keindonesiaan, walaupun pernikahan demikian dinilai sah menurut hukum agama, namun perkawinan di bawah tangan dapat mengakibatkan dosa bagi pelaku-pelakunya, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR (Ulil Amri). Al-Quran memerintahkan setiap Muslim untuk menaati Ulil Amri selama tidak bertentangan dengan hukum-hukum Allah. Dalam hal pencatatan tersebut, ia bukan saja tidak bertentangan, tetapi justru sangat sejalan dengan semangat Al-Quran.
Hal ketiga dalam konteks perkawinan adalah mahar.
Secara tegas Al-Quran memerintahkan kepada calon suami untuk membayar mahar.
Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan (QS A1-Nisa' [4]: 4).
Suami berkewajiban menyerahkan mahar atau mas kawin kepada calon istrinya.
Mas kawin adalah lambang kesiapan dan kesediaan suami untuk memberi nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya, dan selama mas kawin itu bersifat lambang, maka sedikit pun jadilah.
Bahkan:
Sebaik-baik mas kawin adalah seringan-ringannya.
Begitu sabda Nabi Saw., walaupun Al-Quran tidak melarang untuk memberi sebanyak mungkin mas kawin (QS Al-Nisa' [4]: 20). Ini karena pernikahan bukan akad jual beli, dan mahar bukan harga seorang wanita. Menurut Al-Quran, suami tidak boleh mengambil kembali mas kawin itu, kecuali bila istri merelakannya.
"Apakah kalian (hai para suami) akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali padahal sebagian kamu (suami atau istri) te1ah melapangkan (rahasianya/bercampur) dengan sebagian yang lain (istri atau suami) dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjian yang amat kokoh (QS Al-Nisa' [4]: 20-2l).
Agama menganjurkan agar mas kawin merupakan sesuatu yang bersifat materi, karena itu bagi orang yang tidak memilikinya dianjurkan untuk menangguhkan perkawinan sampai ia memiliki kemampuan. Tetapi kalau oleh satu dan lain hal, ia harus juga kawin, maka cincin besi pun jadilah.
Carilah walau cincin dari besi.
Begitu sabda Nabi Saw. Kalau ini pun tidak dimilikinya sedang perkawinan tidak dapat ditangguhkan lagi, baru mas kawinnya boleh berupa mengajarkan beberapa ayat Al-quran. Rasulullah pernah bersabda,
Telah saya kawinkan engkau padanya dengan apa yang engkau miliki dari Al-Quran. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui Sahal bin Sa'ad).
Adapun ijab dan kabul pernikahan, maka ia pada hakikatnya adalah ikrar dari calon istri, melalui walinya, dan dari calon suami untuk hidup bersama seia sekata, guna mewujudkan
keluarga sakinah, dengan melaksanakan segala tuntunan dari kewajiban. Ijab seakar dengan kata wajib, sehingga ijab dapat berarti: atau paling tidak "mewujudkan suatu kewajiban" yakni
berusaha sekuat kemampuan untuk membangun satu rumah tangga sakinah. Penyerahan disambut dengan qabul (penerimaan) dari calon suami.
Untuk menguatkan ikrar, maka serah terima itu dalam pandangan Imam Syafi'i tidak sah kecuali jika menggunakan apa yang diistilahkan oleh Nabi Saw. dengan Kalimat Allah, yaitu dengan sabdanya:
"Hubungan seks kalian menjadi halal atas dasar kalimat Allah."
Kalimat Allah yang dimaksud adalah kedua lafaz (kata) nikah dan zawaj (kawin) yang digunakan Al-Quran. Imam Malik membolehkan juga kata "memberi" sebagai terjemahan dari kata wahabat sebagaimana disinggung pada pendahuluan. Ulama-ulama ini tidak menilai sah lafaz ijab dan kabul yang mengandung "kepemilikan", "penganugerahan", dan sebagainya, karena kata-kata tersebut tidak digunakan Al-Quran sekaligus tidak mencerminkan hakikat hubungan suami istri yang dikehendaki oleh-Nya. Hubungan suami istri bukanlah hubungan kepemilikan satu pihak atas pihak lain, bukan juga penyerahan diri seseorang kepada suami, karena itu sungguh tepat pandangan yang tidak menyetujui lafaz mahabat (penganugerahan) digunakan dalam akad pernikahan. Hubungan tersebut adalah hubungan kemitraan yang diisyaratkan oleh kata zauwj yang berarti pasangan. Suami adalah pasangan istri, demikian pula sebaliknya. Kata ini memberi kesan bahwa suami sendiri belum lengkap, istri pun demikian. Persis seperti rel kereta api, bila hanya satu re1 saja kereta tak dapat berjalan, atau katakanlah bagaikan sepasang anting di telinga, bila hanya sebelah maka ia tidak berfungsi sebagai perhiasan.
Mengawinkan pria dan wanita adalah menghimpunnya dalam satu wadah perkawinan, sehingga wajar jika upaya tersebut dilukiskan oleh Al-Quran
Posted at Thursday, September 08, 2005 by yuliarso
Permalink
PERNIKAHAN (3)
by: Quraish Shihab
Mengawinkan pria dan wanita adalah menghimpunnya dalam satu wadah perkawinan, sehingga wajar jika upaya tersebut dilukiskan oleh Al-Quran dengan menggunakan kata "menikah" yang pengertian kebahasaannya seperti dikemukakan pada pendahuluan adalah "menghimpun".
Bahwa Al-Quran menggunakan kata wahabat khusus kepada Nabi Saw. adalah merupakan satu hal yang wajar, karena siapa pun dari umatnya wajar untuk melebur keinginannya demi kepentingan Nabi Saw.
Demi Allah, kalian tidak beriman (secara sempurna) sampai patuh keinginan hati kalian terhadap apa yang kusampaikan.
Demikian sabda Nabi Saw. Dalam kesempatan yang lain Nabi bersabda:
Salah seorang di antara kamu tidak beriman, sehingga dia mencintai aku lebih dari cintanya terhadap orang tuanya, anaknya dan seluruh manusia (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui Anas bin Malik).
Makna ini sejalan dengan firman Allah,
Nabi (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang Mukmin dari pada diri mereka sendiri (QS Al-Ahzab [33]: 6).
Itulah Kalimat Allah dalam hal sahnya perkawinan; kalimat itu sendiri menurut Al-Quran:
Te1ah sempurna sebagai kalimat yang benar dan adil, dan tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya (QS Al-An'am [6]: 115).
"Dia penuh kebajikan" (QS Al-A'raf [7]: 137), lagi "Dan kalimat Allah itulah yang Mahatinggi" (QS Al-Tawbah [9): 40).
Dengan kalimat itulah Allah menganugerahkan kepada Nabi Zakaria yang telah berusia lanjut, lagi istrinya mandul, "seorang anak bernama Yahya yang menjadi panutan, pandai menjaga diri, serta menjadi Nabi" (QS Ali 'Imran [3]: 39). Dengan kalimat itu Allah menciptakan Isa a.s. tanpa ayah, dan diakuinya sebagai "seorang terkemuka di dunia dan di akherat, serta termasuk orang-orang yang didekatkan kepada Allah" (QS Ali 'Imran [3]: 45).
Serah terima perkawinan dilakukan dengan kalimat Allah yang sifatnya demikian, agar calon suami dan istri menyadari betapa suci peristiwa yang sedang mereka alami. Dan dalam saat yang
sama mereka berupaya untuk menjadikan kehidupan rumah tangga mereka dinaungi oleh makna-makna kalimat itu: kebenaran, keadilan, langgeng tidak berubah, luhur penuh kebajikan, dan dikaruniai anak yang saleh, yang menjadi panutan, pandai menahan diri, serta menjadi orang terkemuka di dunia dan di akhirat lagi dekat kepada Allah.
TALI-TEMALI PEREKAT PERNIKAHAN
Cinta, mawaddah, rahmah dan amanah Allah, itulah tali temali ruhani perekat perkawinan, sehingga kalau cinta pupus dan mawaddah putus, masih ada rahmat, dan kalau pun ini tidak
tersisa, masih ada amanah, dan selama pasangan itu beragama, amanahnya terpelihara, karena Al-Quran memerintahkan,
Pergaulilah istri-istrimu dengan baik dan apabila kamu tidak lagi menyukai (mencintai) mereka (jangan putuskan tali perkawinan), karena boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu tetapi Allah menjadikan padanya (di balik itu) kebaikan yang banyak (QS Al-Nisa' [4]: l9).
Mawaddah, tersusun dari huruf-huruf m-w-d-d-, yang maknanya berkisar pada kelapangan dan kekosongan. Mawaddah adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Dia adalah cinta plus. Bukankah yang mencintai, sesekali hatinya kesal sehingga cintanya pudar bahkan putus. Tetapi yang bersemai dalam hati mawaddah, tidak lagi akan memutuskan hubungan, seperti yang bisa terjadi pada orang yang bercinta. Ini disebabkan karena hatinya begitu lapang dan kosong dari keburukan sehingga pintu-pintunya pun telah tertutup untuk dihinggapi keburukan lahir dan batin (yang mungkin datang dari pasangannya). Begitu lebih kurang komentar pakar Al-Quran Ibrahim Al-Biqa'i (1480 M) ketika menafsirkan ayat yang berbicara tentang mawaddah.
Rahmah adalah kondisi psikologis yang muncul di dalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan sehingga mendorong yang bersangkutan untuk memberdayakannya. Karena itu dalam kehidupan keluarga, masing-masing suami dan istri akan bersungguh-sungguh bahkan bersusah payah demi mendatangkan kebaikan bagi pasangannya serta menolak segala yang mengganggu dan mengeruhkannya.
Al-Quran menggarisbawahi hal ini dalam rangka jalinan perkawinan karena betapapun hebatnya seseorang, ia pasti memiliki kelemahan, dan betapapun lemahnya seseorang, pasti
ada juga unsur kekuatannya. Suami dan istri tidak luput dari keadaan demikian, sehingga suami dan istri harus berusaha untuk saling melengkapi.
Istri-istri kamu (para suami) adalah pakaian untuk kamu, dan kamu adalah pakaian untuk mereka (QS Al-Baqarah [2]: 187).
Ayat ini tidak hanya mengisyaratkan bahwa suami-istri saling membutuhkan sebagaimana kebutuhan manusia pada pakaian, tetapi juga berarti bahwa suami istri --orang masing-masing menurut kodratnya memiliki kekurangan-- harus dapat berfungsi "menutup kekurangan pasangannya". sebagaimana pakaian menutup aurat (kekurangan) pemakainya.
Pernikahan adalah amanah, digarisbawahi oleh Rasul Saw. Dalam sabdanya,
Kalian menerima istri berdasar amanah Allah.
Amanah adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya karena kepercayaannya bahwa apa yang diamanatkan itu, akan dipelihara dengan baik, serta keberadaannya aman di tangan yang diberi amanat itu.
Istri adalah amanah di pelukan suami, suami pun amanat di pangkuan istri. Tidak mungkin orang tua dan keluarga masing-masing akan merestui perkawinan tanpa adanya rasa
percaya dan aman itu. Suami --demikian juga istri-- tidak akan menjalin hubungan tanpa merasa aman dan percaya kepada pasangannya.
Kesediasn seorang istri untuk hidup bersama dengan seorang lelaki, meninggalkan orang-tua dan keluarga yang membesarkannya, dan "mengganti" semua itu dengan penuh
kerelaan untuk hidup bersama lelaki "asing" yang menjadi suaminya, serta bersedia membuka rahasianya yang paling dalam. Semua itu merupakan hal yang sungguh mustahil, kecuali jika ia
merasa yakin bahwa kebahagiannnya bersama suami akan lebih besar dibanding dengan kebahagiaannya dengan ibu bapak, dan pembelaan suami terhadapnya tidak lebih sedikit dari pembelaan saudara-saudara sekandungnya. Keyakinan inilah yang dituangkan istri kepada suaminya dan itulah yang dinamai Al-Quran mitsaqan ghalizha (perjanjian yang amat kokoh) (QS Al-Nisa' [4): 21).
SUAMI ADALAH PEMIMPIN KELUARGA
Keluarga, atau katakanlah unit terkecil dari keluarga adalah suami dan istri, atau ayah, ibu, dan anak, yang bernaung di bawah satu rumah tangga. Unit ini memerlukan pimpinan, dan dalam pandangan Al-Quran yang wajar memimpin adalah bapak.
Kaum lelaki (suami) adalah pemimpin bagi kaum perempuan (istri) (QS Al-Nisa' [4]: 34).
Ada dua alasan yang dikemukakan lanjutan ayat di atas berkaitan dengan pemilihan ini, yaitu:
a. Karena Allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan
b. Karena mereka (para suami diwajibkan) untuk menafkahkan sebagian dari harta mereka (untuk
istri/keluarganya).
Alasan kedua agaknya cukup logis. Bukankah di balik setiap kewajiban ada hak? Bukankah yang membayar memperoleh fasilitas?
Adapun alasan pertama, maka ini berkaitan dengan faktor psikis lelaki dan perempuan. Sementara psikolog berpendapat bahwa perempuan berjalan di bawah bimbingan perasaan, sedang lelaki di bawah pertimbangan akal. Walaupun kita sering mengamati bahwa perempuan bukan saja menyamai lelaki da1am hal kecerdasan, bahkan terkadang melebihinya. Keistimewaan utama wanita adalah pada perasaannya yang sangat halus. Keistimewaan ini amat diperlukan dalam memelihara anak. Sedang keistimewaan utama lelaki adalah konsistensinya serta kecenderungannya berpikir secara praktis. Keistimewaan ini menjadikan ia diserahi tugas kepemimpinan rumah tangga.
Para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf akan tetapi para suami mempunyai satu derajat kelebihan atas mereka (para istri)". (QS A1-Baqarah [2]: 228).
Derajat itu adalah kelapangan dada suami terhadap istrinya untuk meringankan sebagian kewajiban istri. Karena itu, tulis Syaikh Al-Mufasirin (Guru besar para penafsir) Imam Ath-Thabari, "Walau ayat ini disusun dalam redaksi berita, tetapi maksudnya adalah anjuran bagi para suami untuk memperlakukan istrinya dengan sifat terpuji, agar mereka dapat memperoleh derajat itu."
Imam Al-Ghazali menulis, "Ketahuilah bahwa yang dimaksud dengan perlakuan baik terhadap istri, bukanlah tidak mengganggunya, tetapi bersabar dalam kesalahannya, serta
memperlakukannya dengan kelembutan dan maaf, saat ia menumpahkan emosi dan kemarahannya."
"Keberhasilan perkawinan tidak tercapai kecuali jika kedua belah pihak memperhatikan hak pihak lain. Tentu saja hal tersebut banyak, antara lain adalah bahwa suami bagaikan pemerintah, dan dalam kedudukannya seperti itu, dia berkewajiban untuk memperhatikan hak dan kepentingan rakyatnya (istrinya). Istri pun berkewajiban untuk mendengar dan mengikutinya, tetapi di sisi lain perempuan mempunyai hak terhadap suaminya untuk mencari yang terbaik ketika melakukan diskusi." Demikian lebih kurang tulis Al-Imam Fakhruddin
Ar-Razi.
Sekali lagi, kepemimpinan tersebut adalah keistimewaan tetapi sekaligus tanggung jawab yang tidak kecil.
Kalau titik temu dalam musyawarah tidak diperoleh, sehingga keretakan hubungan dikhawatirkan terjadi, maka barulah keluar kamar menghubungi orang-tua atau orang yang dituakan untuk meminta nasihatnya, atau bahkan barulah diharapkan campur tangan orang bijak untuk menyelesaikannya. Dalam konteks ini Al-Quran berpesan,
Jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka utuslah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki, dan seorang hakam dari ke1uarga perempuan. Jika keduanya (suami istri dan para hakam) ingin mengadakan perbaikan, niscapa Allah memberi bimbingan kepada keduanya (suami istri). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS Al-Nisa' [4]: 35).
TUJUAN PERKAWINAN
Sepintas boleh jadi ada yang berkata, apalagi muda mudi, bahwa "pemenuhan kebutuhan seksual merupakan tujuan utama perkawinan, dan dengan demikian fungsi utamanya adalah reproduksi".
Benarkah demikian? Baiklah terlebih dahulu kita menggarisbawahi bahwa dalam pandangan ajaran Islam, seks bukanlah sesuatu yang kotor atau najis, tetapi bersih dan harus selalu bersih. Mengapa kotor, atau perlu dihindari, sedang Allah sendiri yang memerintahkannya secara tersirat melalui law of sex, bahkan secara tersurat antara lain dalam
surat Al-Baqarah (2): 187,
Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka (istri-istrimu), dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu.
Dalam ayat lain Allah berfirman:
Istri-istri kamu adalah ladang (tempat bercocok tanam) untukmu, maka datangilah (garaplah) ladang kamu bagaimana~ saja kamu kehendaki (QS Al-Baqarah [2]: 223).
Karena hubungan seks harus bersih, maka hubungan tersebut harus dimulai dan dalam suasana suci bersih; tidak boleh dilakukan dalam keadaan kotor, atau situasi kekotoran. Karena
itu, Rasulullah Saw. menganjurkan agar berdoa menjelang hubungan seks dimulai.
Beberapa ayat Al-Quran sangat menarik untuk direnungkan dalam konteks pembicaraan kita ini adalah:
(Allah) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dan jenis kamu sendiri pasangan-pasangan, dan jenis binatang ternak pasangan-pasangan pula, dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan cara itu ...
Tidak ada sesuatu pun yang serupa denan Dia, dan Dia Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat" (QS Al-Syura[42]: 11).
Binatang ternak berpasangan untuk berkembang biak, manusia pun demikian, begitu pesan ayat di atas. Tetapi dalam ayat di atas tidak disebutkan kalimat mawaddah dan rahmah, sebagaimana ditegaskan ketika Al-Quran berbicara tetang pernikahan manusia.
Di antara tanda-tanda (kebesaran dan kekuasaan) Allah adalah Dia menciptakan dari jenismu pasangan-pasangan agar kamu (masing-masing) memperoleh ketenteraman dari (pasangan)-nya, dari dijadikannya di antara kamu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir (QS Al-Rum [30]: 21).
Mengapa demikian? Tidak lain karena manusia diberi tugas oleh-Nya untuk membangun peradaban, yaitu manusia diberi tugas untuk menjadi khalifah di dunia ini.
Cinta kasih, mawaddah dan rahmah yang dianugerahkan Allah kepada sepasang suami istri adalah untuk satu tugas yang berat tetapi mulia. Malaikat pun berkeinginan untuk melaksanakannya, tetapi kehormatan itu diserahkan Allah kepada manusia.
Demikian sekilas pandangan Al-Quran tentang pernikahan, tentu saja lembaran kecil ini tidak menggambarkan secara sempurna wawasan Kitab Suci itu, namun paling tidak apa yang
dikemukakan di atas diharapkan dapat memberikan gambaran umum. Semoga.[]
CATATAN KAKI
1 Kata utuw, dalam berbagai bentuknya terulang didalam Al-Quran sebanyak 32 kali. Al-Quran menggunakannya untuk anugerah yang agung berupa ilmu atau Kitab Suci.
2 Mahmud Syaltut l959: 253.
Posted at Thursday, September 08, 2005 by yuliarso
Permalink
|
|
|